Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026
Sidang Suryadharma Ali

Politikus Demokrat Akui Usulkan Timses di Dapil Jadi Petugas Haji

- Jumat, 13 November 2015 14:14 WIB
158 view
Politikus Demokrat Akui Usulkan Timses di Dapil Jadi Petugas Haji
Jakarta (SIB)- Mantan anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014, Nurul Imam Mustofa mengakui pernah mengusulkan lima orang menjadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2010-2012. Ada anggota tim sukses yang diusulkan jadi petugas haji meski diyakini Jaksa KPK tidak memenuhi persyaratan.

"Pernah (mengusulkan PPIH). Ada dua orang. Akhirnya berangkat, kami mengusulkan untuk mengikuti tes dan akhirnya mereka mengikuti tes, artinya semacam pelatihan di Pondok Gede (asrama haji)," kata Nurul Mustofa saat bersaksi dalam sidang lanjutan bekas Menag Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel Rabu (11/11) malam.

Tapi Nurul Mustofa mengaku lupa nama-nama orang yang diusulkan jadi petugas haji. Jaksa KPK Abdul Basir langsung membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nurul Mustofa saat diperiksa di KPK untuk mengkonfirmasi nama-nama yang diusulkan.

"Ada Aceng Akbar, Agus Zulfikar, Aan Slamet Rahayu, Warsum, Nurrohmat, ada?" ujar Basir bertanya langsung dibenarkan. "Iya ada," kata Nurul menjawab.
Politikus Demokrat ini mengakui orang yang bernama Aan Slamet Rahayu dan Awi adalah tim suksesnya di Dapil 11 Jawa Barat. Namun dia membantah nama-nama tersebut dimaksudkan untuk memanfaatkan jatah yang diberikan Kemenag untuk anggota DPR.

"Saya pikir enggak ada, ini aspirasi daerah berharap ada kesempatan. Khususnya pimpinan mengusulkan pada mitra kerja ya barangkali usulan bisa diakomodir," imbuhnya.

Jaksa pada KPK menduga ada penyimpangan pada pengangkatan petugas haji periode 2010-2013. Sejumlah orang yang menjadi petugas haji tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen PHU Nomor D/505 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Penyiapan Petugas Haji Indonesia.
Hal ini diakui eks Direktur Pembinaan Haji Kemenag Ahmad Kartono dalam persidangan pekan lalu Jumat (16/10). Secara terang-terangan, Kartono membeberkan adanya nama-nama titipan dari anggota Komisi VIII DPR untuk dijadikan petugas haji pada tahun 2010-2011.

Anggota DPR menurut dia, menitipkan sejumlah nama secara melalui surat yang dikirim secara langsung ke Suryadharma Ali atau pun Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) saat itu Slamet Riyanto.

Dalam surat dakwaan memang dipaparkan sejumlah nama direkomendasikan oleh beberapa anggota Komisi VIII DPR hingga termuat dalam surat keputusan Menag yang ditandatangani Dirjen PHU atas nama menteri. Meskipun orang-orang tersebut bukanlah PNS Kemenag atau kementerian/instansi terkait, tidak diusulkan oleh pimpinan instansi/unit terkait, bahkan ada yang tidak melalui proses seleksi sebagaimana yang dipersyaratkan.

Total kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Suryadharma secara bersama-sama menurut Jaksa KPK besarannya mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405 (Saudi Riyal).

Kerugian ini terjadi terkait keluarnya duit APBN dalam penunjukan orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi; Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai ketentuan; menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukkannya dan mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak sesuai dengan ketentuan; serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas. (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru