Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026
Mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan :

Dana Desa Rentan Dipolitisisasi Untuk Kepentingan Politik Dalam Pilkada Serentak

- Jumat, 13 November 2015 15:01 WIB
290 view
Dana Desa Rentan Dipolitisisasi Untuk Kepentingan Politik Dalam Pilkada Serentak
Jakarta (SIB)- Mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa dana desa rentan dipolitisasi untuk kepentingan politik pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Bahkan kalau mau jujur, gaung dana desa tersebut sudah  dimanfaatkan untuk kepentingan politik sejak pencalegan di Pemilu Juli 2014 lalu oleh Calon Legislatif (Caleg) baik yang terpilih sebagai anggota legislatif maupun yang tidak berhasil.

“UU ini memang menarik bagi politisi dan terbukti menjadi  bahan kampanye Rp 1 M untuk setiap desa dalam pencalegan dan Pilpres 2014 lalu. Maka tak usah heran bahwa dana desa ini menjadi gula-gula khususnya bagi calon incumbent/petahana dalam Pilkada serentak bulan Desember mendatang. Apalagi dana itu banyak berhenti di tingkat kabupaten/kota,” kata Djohermansyah Djohan kepada wartawan di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.

Memang, tambah Djohermansyah, para bupati dan wali kota tidak bisa serta-merta mencairkan dana desa tersebut sebelum melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan. Juga tidak boleh main-main dengan dana desa maupun transfer daerah yang dalam APBN 2016 jumlahnya mencapai Rp 770 triliun.

Djohermansyah meyakinkan bahwa dana desa itu sulit disalahgunakan karena dua sebab, yaitu belum turun semua karena terhambat masalah teknis administratif perangkat desa dan peluang order kepentingan bagi petahana tidak mudah, meski politik itu merupakan seni segala kemungkinan.

Menurut Djohermansyah, sesungguhnya pola PNPM Mandiri  yang sudah pernah diterapkan jauh lebih bagus, karena kepala desa hanya cukup mengetahui.
Beda dengan dana desa  yang langsung diteken oleh kepala desa.

Mantan Dirjen Otda Kemendagri ini juga memahami, bahwa keterbatasan kemampuan kepala desa tentang administrasi merupakan sebuah kendala.

Sangat diyakini banyak kepala desa yang kurang paham menyusun proposal, tentang sebuah program yang akan dilaksanakan di desa itu. Karena itu, terbuka kemungkinan ada pihak lain yang mengarahkannya, seperti camat, bupati atau wali kota.

“Di sinilah bisa terjadi kepentingan politik. Dan bisa saja seorang kepala desa mau menandatangani sebuah proyek hanya karena ketidaktahuannya atau diarahkan oleh orang atau kelompok tertentu, padahal bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Djohermansyah.

Kalau hal seperti ini apakah bisa  terjadi LKMD, singkatan dari Lebih Kurang Mohon Dimaafkan.

“Yang satu ini, tergantung aparat penegak hukumlah nanti,” ujar Djohermansyah sembari tertawa.

Sementara itu, pengajar ilmu politik UI Chusnul Mariyah  sependapat bahwa dalam Pilkada serentak mendatang, kemungkinan banyak masalah yang terjadi.

Makanya, sejak awal dirinya  menolak  sistem Pilkada langsung untuk kabupaten/kota, karena akan banyak masalah yang muncul, bahkan lebih mempermudah asing untuk memecah-belah negara, mengingat maraknya money politics dan tidak ada batasan dana kampanye (spanding limit).

“Terbukti Pemilu kita  jauh lebih liberal dari negara liberal seperti Amerika Serikat. Uang dimana-mana tidak terbatas, sehingga petahana pasti diuntungkan,” kata  Chusnul Mariyah sambil menambahkan, kalau bupati, wali kota dan kepala desanya cerdas, dana itu bisa dimanfaatkan untuk program pembangunan di desa, pemberdayaan masyarakat, pendidikan dan kesehatan sebagai program prioritas.

Hanya saja ada yang tidak prioritas dan inilah yang bisa dimanfaatkan karena  penggunaannya cukup mendapat persetujuan dari bupati/wali kota. (G01/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru