Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Saling Tumpang Tindih, 130 Rancangan Peraturan Pemerintah Dipangkas

- Rabu, 18 November 2015 12:07 WIB
269 view
Saling Tumpang Tindih, 130 Rancangan Peraturan Pemerintah Dipangkas
Jakarta (SIB)- Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana menyebut banyak regulasi di Indonesia yang saling tumpang tindih. Oleh karena itu pihaknya memangkas ratusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

"Pada program deregulasi peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi, ada RPP dan RPres sampai 130-an yang harus dipangkas karena saling tumpang tindih, sehingga kebijakan tidak dapat diimplementasikan, terutama di daerah," kata Widodo di Hotel Manhattan, Jl Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

130 Rancangan peraturan perundangan yang dipangkas tersebut, kata Widodo, baru dari tingkat pusat saja. Sementara di daerah, masih banyak Perda yang secara vertikal maupun horisontal saling bertabrakan.

"Saat ada usulan RUU, RPP dan RPres, maka fungsi kami akan berjalan sebagai leading sector. Tapi kami tidak bisa masuk ke konten," kata Widodo.
Terlebih lagi Kemenkum HAM tidak berwenang mengontrol Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Daerah (Perda). Akibatnya masing-masing kementerian dan masing-masing daerah berprakarsa mengharmonisasi sendiri-sendiri.

"Kami tidak punya kewenangan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Menteri. Pemda di bawah Kemendagri, kami tidak bisa masuk karena tidak ada dasar hukum," ujarnya.

Oleh karena itu Kemenkum HAM menyelenggarakan lokakarya bertajuk Peningkatan Profesionalitas Perancangan Perundang-undangan. Acara ini tak hanya dihadiri kalangan Kemenkum HAM, namun juga berbagai kementerian dan lembaga lain.

Diharapkan dengan adanya lokakarya ini akan semakin terjalin harmonisasi antar kementerian dan lembaga dalam menyusun regulasi. Sehingga ke depan tidak lagi terjadi tumpang tindih regulasi yang menyebabkan kebingungan. (detikcom/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru