Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

DPR Belum Setujui Lahan Kemayoran, Ahok: Bisa-bisa Nggak Jadi Asian Games

- Rabu, 18 November 2015 12:13 WIB
336 view
DPR Belum Setujui Lahan Kemayoran, Ahok: Bisa-bisa Nggak Jadi Asian Games
Jakarta (SIB)- Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyayangkan sikap Komisi II DPR yang menolak pengalihan aset lahan di Kemayoran dari Setneg kepada Pemprov DKI. Ahok telah memastikan rumah susun (rusun) yang dibangun Wisma Atlet menjelang Asian Games 2018 itu nantinya akan diberikan kepada warga kurang mampu.

"Komisi II enggak mau kasih, padahal saya sudah jamin ini untuk rusun setelah (Asian Games 2018) selesai. Enggak dijual," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/11).

Ahok menyebut pihaknya membutuhkan kepastian segera. Sebab semakin lama lagi, maka penyelesaian proyek pembangunan Kampung Atlet semakin tertunda.

Ahok pun khawatir apabila sampai dengan awal 2018, rusun tersebut belum siap dihuni. Padahal DKI Jakarta telah terpilih menjadi salah satu lokasi penyelenggaraan pesta olahraga tersebut.

"Mereka berpikir mungkin 1-2 bulan ini sesuatu yang dimundurin juga enggak apa-apa. Mundur 2 bulan kena hujan, bisa-bisa nanti Asian Games enggak jadi. Cuma gara-gara mundur terus dia reses, enggak bisa dikerjain ini," sambungnya.

"Orang kita tuh jangankan rakyat, pejabat atas (seperti) dewan Komisi II saja bisa begitu pikirannya. Ya kita sudah tulis surat ke Setneg. Tapi itu bukan wilayah kita, sudah. (Kita) Enggak bisa ngatur DPR," lanjut Ahok.

Sebelumnya, soal lahan di Kemayoran dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di DPR, Senin (21/9) lalu. Pratikno menjelaskan bahwa pengalihan aset berupa lahan di Kemayoran kepada Pemprov DKI itu demi kepentingan umum.

"Dalam jangka pendek adalah mendukung persiapan wisma atlet dalam Asian Games 2018. Dan dalam jangka menengah adalah untuk rusunawa, mengalihkan pemukiman kumuh ke rusunawa," kata Pratilno.

Pemerintah pun merujuk pada Pasal 46 Ayat 1b UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 55 Ayat 3 huruf d PP Nomor 2014 tentang Pengelolaan BUMN dan BUMD serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 06 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Pemanfaatan Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Komisi II DPR pun sepakat akan membahas pengalihan aset negara ini dalam forum Panitia Kerja (Panja). (detikcom/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru