Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

MKD Belum Mau Sidangkan Novanto Karena Pengadu Menteri, Bukan Individu

- Selasa, 24 November 2015 15:39 WIB
278 view
MKD Belum Mau Sidangkan Novanto Karena Pengadu Menteri, Bukan Individu
Jakarta (SIB)- MKD DPR belum mau menyidangkan kasus dugaan pencatutan Presiden dan Wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan mempermasalahkan posisi Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor. Argumen MKD sama dengan pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di televisi.

"Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab IV pasal 5 Tata Beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau tidak ada kesepakatan," kata ketua MKD Surahman Hidayat soal alasan MKD belum mau menyidangkan Novanto dalam jumpa pers di ruang MKD Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (23/11).

Pasal 5 itu menyebut soal pihak-pihak yang dapat membuat laporan ke MKD. Yaitu pimpinan DPR, anggota atau masyarakat. MKD mempermasalahkan status Sudirman sebagai menteri yang tak disebut dalam ketentuan itu.

"Setelah lihat dokumen, Pak SS (Sudirman Said) ketika datang ke MKD menyampaikan bukan sebagai individu, tapi sebagai Menteri ESDM dengan kop resminya," ujar politikus PKS itu.

Nah, soal alasan MKD ini, sama dengan argumen Fadli Zon yang pernah dilontarkan di media. Fadli juga mempermasalahkan status Sudirman Said sebagai pelapor.

Dalam acara tersebut, Fadli Zon membaca pesan yang ada di handphonenya. Pesan yang dibaca Fadli berisi argumen yang mempermasalahkan status Sudirman Said sebagai pelapor dalam kasus Novanto.

"Ini saya bacakan dulu, ini terserah MKD. Pengaduan oleh MKD dapat disampaikan oleh, satu, a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD," kata Fadli.

"Nah Sudirman Said adalah pejabat negara dan surat pengaduan yang dibuatnya, sebagaimana yang bocor itu, adalah laporan sebagai Menteri ESDM. Surat pengaduan itu berkop dan bernomor resmi nomor 9011/04/MEM/2015. Jadi dia pejabat negara bukan masyarakat sebagaimana yang diacu dalam tata beracara mahkamah," sambung Fadli.

Mengapa argumen MKD dan Fadli Zon sama?

Surahman Hidayat sudah membantah ada intervensi di kasus Novanto ini. "Biasa dituding mah. Ya dibantah dengan kerja saja kita," jawab Surahman saat ditanya apakah MKD diintervensi.

Rekaman acara televisi yang diikuti Fadli Zon itu sudah diunggah ke Youtube, salah satunya oleh akun Tukang Becak Channel. Pernyataan Fadli yang mempermasalahkan status Sudirman Said sebagai pelapor ada di menit 56. (detikcom/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru