Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Vonis Mati 14 Orang, Gayus Lumbuun Berpesan ke Rakyat Indonesia

- Sabtu, 28 November 2015 12:04 WIB
914 view
Vonis Mati 14 Orang, Gayus Lumbuun Berpesan ke Rakyat Indonesia
Jakarta (SIB)- Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun enggan mengomentari vonis mati kepada 14 orang yang dijatuhkannya. Ia mempersilakan masyarakat membaca utuh putusan tersebut. Tapi secara hukum, Gayus punya pesan tersendiri di balik vonis itu. "Agar masyarakat tidak mudah merencanakan dan kemudian melakukan pembunuhan," kata Gayus dalam pesan singkatnya, Jumat (27/11).

Vonis mati ke-14 dijatuhkan bersama hakim agung Timur Manurung dan hakim agung Dudu Duswara kepada Ikhsan Pratama (19). Di mana Ikhsan melakukan perbuatan kejam yaitu melakukan pembantaian satu keluarga di Jombang, Jawa Timur pada 21 Oktober 2014.

Ikhsan membantai seisi rumah, yaitu:

1. Handriadi (kepala rumah tangga) luka bacok dan tusuk.
2. Delta Fitriani (ibu rumah tangga), tewas di tempat.
3. Anak pertama, Rivan Hernanda (9), tewas di tempat.
4. Anak kedua, Yoga Saputra (7), tewas di tempat.
5. Anak ketiga, Clara (2), luka bacok.

Selain pesan kepada masyarakat, hukuman mati juga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan korban. Tidak ada maksud sedikit pun untuk balas dendam, selain memberikan rasa keadilan yang hakiki. "Mengembalikan kepercayaan keluarga dan masyarakat kepada hukum yaitu hukum harus diterapkan dan tegas," ujar Gayus.

Berikut sebagian daftar pembunuh sadis dan biadab yang dijatuhi hukuman mati oleh Gayus sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (25/8):

1. Wawan

Wawan menghabisi Sisca Yofie secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor sejauh 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jl Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas. Wawan awalnya dihukum penjara seumur hidup. Oleh trio hakim agung Gayus Lumbuun- Artidjo Alkostar-Margono, hukuman Wawan diubah menjadi hukuman mati pada 12 November 2014.

2. Pastur Herman

Gayus bersama dua hakim agung lainnya mengubah hukuman penjara seumur hidup Pastur Herman menjadi hukuman mati. Pelaku membunuh teman perempuannya Grace yang tengah hamil anak ketiga mereka. Dua anak hasil hubungan Herman dan Grace sebelumnya dibunuh usai lahir dan dimakamkan di samping rumah Herman.

3. Rahmat Awafi

Palu keras Gayus juga diketok saat mengubah hukuman 15 tahun penjara Rahmat Awafi menjadi hukuman mati. Vonis mati dijatuhkan dengan masakmasak karena Rahmat membunuh dengan sadis kekasihnya, Hertati yang telah hamil tua.

Tidak hanya itu, Rahmat juga membunuh anak Hertati karena anak Hertati melihat pembunuhan itu. Rahmat lalu membakar keduanya untuk menghilangkan identitas kedua korban itu. Setelah itu, jenazah dimasukkan ke dalam koper dan kardus TV dan dibuang secara terpisah.

4. Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan

Prada Mart menghabisi nyawa teman perempuannya, Shinta yang telah hamil tua hasil hubungan gelapnya, dengan sangkur secara sadis dan keji. Tidak hanya itu, ibu Shinta, Opon juga ikut dibunuhnya.

Prada Mart sempat kabur selama sepekan selama di penjara militer. Kini Prada dipecat dari militer dan menunggu eksekusi mati di LP Cirebon.

5. Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi

Heru dan Anita juga tidak lolos dari palu mati Gayus. Heru- Anita membunuh satu keluarga di Bali yaitu Made Purnabawa (28), Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) dan anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi pada 16 Februari 2012.

6. Ryan

Bersama Artidjo Alkostar dengan Salman Luthan, Gayus ikut menghukum mati Ryan. Pria asal Jombang itu membunuh 11 orang, korban yang terakhir dimutilasi. Sementara 10 lainnya dikubur di belakang rumahnya di Jombang. Ryan hingga kini belum dieksekusi mati.

7. Udin Botak

Udin dan Dedi disewa Raga Mulya, Weda Mahendra Jaya dan Teuku Samsul Abadi. Mereka menyewa Udin yang seharihari sebagai tukang parkir di Gambir, Jakarta Pusat.

Pembunuhan berencana itu dilaksanakan pada 10 April 2014 di rumah korban di Jalan Batu Indah Raya, Batununggal, Bandung. Atas perbuatannya, Udin Botak, Dedi, Raga Mulya, Weda Mahendra Jaya dan Teuku Samsul Abadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Bandung pada 15 Desember 2014. Di tingkat kasasi, hukuman Udin Botak diperberat menjadi hukuman mati.

Perkara Nomor 773 K/PID/2015 diadili oleh ketua majelis hakim agung Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dan D Dudu Duswara.

8. Rama Yudha dan Saeful Munir

Yudha dan Munir menghabisi nyawa 4 orang sekaligus yaitu Mugeni, Ridwan, Taslim dan Armadani. Yudha dan Munir mengajak temannya, Ahmad Nurul dan Asrani. Pembunuhan itu dilakukan di Jalan RE Martadinata pada 30 Agustus 2014 dini hari dengan parang yang bacokkan ke tubuh korban berkali-kali.

Yudha dan Munir hanya dijatuhi hukuman seumur oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Tapi di tangan Gayus Lumbuun, Timur Manurung dan Dudu Duswara, nyawa Yudha dan Munir tidak diampuni. Majelis kasasi mengirim Yudha dan Munir ke depan regu tembak. Vonis mati untuk Delfi, Yudha dan Munir diketok dalam satu hari yaitu 18 Agustus 2015 lalu. (dtc/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru