Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

JK: Revisi UU KPK Memang Perlu

- Senin, 30 November 2015 14:28 WIB
139 view
JK: Revisi UU KPK Memang Perlu
Jakarta (SIB)- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung revisi Undang-undang KPK. Soalnya, UU 30 Tahun 2002 itu sudah berusia belasan tahun.

"Kalau Undang-undang itu sudah diusuli 15 tahun lalu, tentu selama 15 tahun itu sudah ada banyak perkembangan, karena itu perlu ada revisi," kata JK usai mengantarkan Presiden Jokowi ke Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Minggu (29/11).

JK menyatakan, perkembangan-perkembangan selama 15 tahun terakhir perlu diakomodasi dalam UU. Maka, revisi UU KPK bisa dilakukan.
"UUD 1945 saja bisa direvisi, bisa diamandemen, apalagi Undang-undang," ujar JK.

JK menepis anggapan bahwa pihak eksekutif dan legislatif saling lempar dalam merevisi UU KPK. Sebagaimana diketahui, kini RUU KPK menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif pemerintah.

"Bukan saling lempar. Memang setiap revisi kan harus disetujui oleh kedua belah pihak," kata JK.

Kini, RUU KPK bahkan menjadi RUU prioritas DPR. Ini menunjukkan bahwa semua aspek dalam bernegara perlu dibenahi, tak hanya fokus pada satu aspek saja misalnya aspek ekonomi.

"Semua (aspek), negeri ini banyak masalahnya," ucap JK.

Ingin KPK Tetap Kuat
Mensesneg Pratikno menegaskan posisi pemerintah yang menghendaki posisi kuat KPK, bukan malah melemahkan kewenangannya.

"Kalau pemerintah sikapnya jelas sejak awal bahwa pemerintah tetap membuat KPK tetap kuat dan menjadi bagian penting dari proses pencegahan korupsi, kalau komitmen itu kan sudah jelas sejak awal," ujar Pratikno .

Pratikno menyebut peralihan inisiatif usul revisi ke DPR, sah-sah saja. Hal ini sudah diputuskan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah pada hari Jumat (27/11).

"Memang mekanisme kita boleh diusulkan DPR boleh diusulkan pemerintah. Ini dalam hal ini yang saya dengar di Baleg yang sudah diputuskan," sebut Pratikno.

Pemerintah dalam rapat Baleg diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Rapat memutuskan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas prioritas 2015 sehingga dikebut pembahasannya hingga akhir tahun ini.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo sebelumnya mengatakan, draf revisi UU KPK yang akan dibahas saat ini merupakan draf usulan 6 fraksi tersebut. Namun, draf itu diyakini sudah disempurnakan karena sudah pernah dikembalikan ke pengusul.

"Kemarin kita sudah kembalikan (draf usulan PDIP cs) untuk disempurnakan. Ya penyempurnaan itu ketika diharmonisasi di Baleg nanti kita lihat," kata Firman.

Revisi UU KPK memang jadi sorotan karena ada sejumlah usulan pasal baru yang malah melemahkan kewenangan dan keberadaan KPK.

Ketujuh pasal itu terkait dengan batas waktu keberadaan KPK yakni 12 tahun, penanganan kasus minimal Rp 50 miliar, kewenangan KPK mengeluarkan SP3, penyadapan seizin Ketua Pengadilan Negeri, dewan kehormatan KPK, dikebirinya kewenangan penuntutan dan pasal yang menempatkan KPK hanya sebagai komisi pencegahan korupsi.(detikcom/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru