Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Izin Pemeriksaan Anggota DPR Ivan Haz ke Presiden Tinggal Diteken Kapolri

- Senin, 30 November 2015 14:36 WIB
228 view
Izin Pemeriksaan Anggota DPR Ivan Haz ke Presiden Tinggal Diteken Kapolri
Jakarta (SIB)- Polda Metro Jaya telah membuat surat permohonan izin pemeriksaan anggota DPR Ivan Haz ke Presiden Joko Widodo untuk diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap PRT. Surat tersebut tinggal diteken Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, surat permohonan izin pemeriksaan berikut perkaranya masih digelar di Bareskrim Polri.

"Wasidik (pengawas penyidik) Bareskrim Polri masih gelar perkara, lagi diproses. Kalau sudah digelar nanti diteken Kapolri," kata Krishna di Jakarta, Minggu (29/11).

"Yang mengajukan izin ke presiden nanti Kapolri, bukan dari Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Selain surat permohonan izin pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya juga melampirkan berkas pemeriksaan untuk selanjutnya dikaji terlebih dahulu oleh Wasidik Bareskrim Polri apakah memenuhi unsur untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Ivan Haz atau tidak.

Ia menambahkan, bila dalam gelar perkara di Wasidik ini ternyata cukup untuk melakukan pemeriksaan Ivan Haz, maka Kapolri segera menandatangani surat permohonan izin pemeriksaan ke presiden.

Sejauh ini, penyidik baru memeriksa istri Ivan Haz sebagai saksi serta sejumlah saksi lainnya. Istri Ivan Haz akan diperiksa kembali pekan depan untuk diperlihatkan barang bukti kepadanya.

"Seharusnya Jumat kemarin, tetapi dia tidak datang dan minta reschedule, jadi pekan depan kita periksa lagi," tutupnya. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru