Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Naikkan Upah, 15 Provinsi Tolak Acuan PP 78/2015

- Rabu, 02 Desember 2015 12:55 WIB
191 view
Naikkan Upah, 15 Provinsi Tolak Acuan PP 78/2015
Makasar (SIB)- Sebanyak 15 dari 28 provinsi yang sudah menetapkan upah minimumnya, tidak mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan. Satu di antaranya adalah DKI Jakarta.

Namun dari 15 provinsi yang tidak mengacu PP Pengupahan tersebut, 8 provinsi kenaikan upahnya lebih kecil dibandingkan kenaikan rata-rata nasional yang mencapai 11,5 persen.

"Ini membuktikan dengan menggunakan formula pengupahan sesuai PP 78/2015, prosentase kenaikan upahnya lebih baik," kata Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri, di sela kunjungan kerjanya ke PT Semen Tonasa di Pangkep, Sulawesi Selatan, Senin (30/11).

Ketika ditanya tindakan apa yang akan dilakukan terhadap sejumlah Pemda yang tidak menggunakan acuan PP Pengupahan yang telah ditetapkan, Hanif mengatakan akan melaporkan hal tersebut pada Menko dan juga Presiden.

Masih banyaknya penolakan dari kalangan serikat buruh soal PP Pengupahan ini juga akan saya laporkan ke pimpinan," ujar Menaker.

Sebenarnya, lanjut Hanif, melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah sudah mengimbau agar penentuan upah minimum menggunakan ketentuan PP No.78/2015. " Kita sudah berkoordinasi dengan Menteri terkait tentang masalah ini," tutur Hanif.

Padahal dengan menggunakan PP ini, semua pihak akan terlindungi. Yaitu pekerja agar bisa tetap bekerja dan tidak dibayar murah, dunia usaha dan juga pencari kerja. (PK/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru