Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Pemerintah Berwenang Tetapkan Status Konflik Sosial

- Rabu, 02 Desember 2015 13:01 WIB
351 view
Pemerintah Berwenang Tetapkan Status Konflik Sosial
Jakarta (SIB) - Penentuan keadaan konflik sosial oleh pemerintah daerah (pemda) baik pemerintahan kabupaten (pemkot) atau pemerintah kota (pemkot) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial cukup rasional dan tidak bertentangan dengan konstitusi. 

Pemahaman akan kondisi riil yang dikaitkan dengan keragaman dan kearifan lokal menjadi dasar pemda menentukan sikap atas konflik sosial di wilayahnya.  
"Selain itu, sistem yang demikian akan mempermudah penyelesaian karena memperpendek rentang kendali dan koordinasi antara pemerintah dan pemda dalam hal penanganan konflik daerah," ucap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, saat membacakan putusan atas gugatan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap Pasal 16 dan Pasal 26 UU Penanganan Konflik Sosial di gedung MK, Senin (30/11).

Dalam keputusannya, MK juga mengemukakan pemahaman kewenangan keamanan sebagai kewenangan absolut pemerintah. Pada praktiknya, ini tidak dapat dimaknai bahwa hanya pemerintah pusat yang dapat mengambil kebijakan dan keputusan dalam hal penyelesaian konflik di daerah. 

Bagi MK, pemberian kewenangan ini tidaklah rigid. Hal tersebut sebab besarnya dinamika konflik yang terjadi di tingkat daerah dan variasi bentuk serta akar dari konflik tersebut.

Dalam hal ini, kepolisian di daerah bertanggung jawab membantu pemda untuk mengatasi konflik di daerah masing-masing selama masih dapat ditanggulangi aparat di daerah tersebut.  "Oleh karena itu, institusi yang bertanggung jawab mengatasi konflik, yakni Polri dan TNI, mempunyai mekanisme berjenjang dalam melaksanakan tugasnya di daerah. TNI dalam keterangannya di sidang juga mengungkapkan, tidak mempunyai kewenangan kecuali dibutuhkan bantuannya oleh Polri," tutur Patrialis.

Uji materi ini dilayangkan sejumlah LSM dan perseorangan, yakni Imparsial, YLBHI, HRWG, serta Anton Aliabbas. Gugatan uji materi ini karena ada kewenangan kepala daerah untuk menetapkan status konflik dalam UU Penanganan Konflik Daerah. Bagi mereka, kewenangan itu bertentangan dengan aturan yang ada dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan dapat digunakan alat bagi kepala daerah untuk mengamankan kepentingan politik. 

Para pemohon juga menilai, status keadaan konflik sosial memiliki kualifikasi yang sama dengan status keadaan darurat atau bahaya menurut ketentuan UUD 1945. Menurut pemohon, konstitusi mengatur status keadaan darurat hanya dapat ditetapkan presiden.

Namun atas dalil itu, MK berpendapat, keadaan bahaya dan konflik sosial adalah dua hal yang berbeda. Keadaan darurat memiliki spektrum yang lebih luas, yakni negara. Sementara itu, konflik sosial memiliki dimensi lebih sempit, yaitu kondisi yang terjadi di daerah tertentu. 

UU Penanganan Konflik Sosial, Patrialis menjelaskan, pada dasarnya hanya membatasi diri pada keadaan darurat sipil. Ini dalam arti, koordinasi dan kendali penanganan konflik tetap berada di pihak sipil, termasuk Polri. Oleh karena itu, UU Penanganan Konflik Sosial tidak dapat diasumsikan sebagai eskalasi konflik yang akan berkembang ke darurat militer dan darurat perang. 

Meski menghormati putusan MK, kuasa hukum para pemohon, Wahyudi Djafar mengatakan, MK seperti memposisikan darurat konflik sama dengan darurat sipil yang diakui dalam UU lama, UU Nomor 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya. (SH/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru