Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Kasus Cetak Sawah, Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka UR ke Kejagung

- Senin, 07 Desember 2015 15:27 WIB
274 view
Kasus Cetak Sawah, Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka UR ke Kejagung
Jakarta (SIB)- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka UR atas kasus dugaan korupsi pencetakan sawah di Ketapang Kalimantan Barat yang diinisiasi oleh BUMN 2012-2014. Pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Agung itu dilakukan pekan lalu. "Baru dilimpahkan tahap pertama minggu lalu dengan tersangka yang kemarin itu (UR)," kata Kabag Penum Polri Kombes Suharsono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).

Suharsono menambahkan sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, menurut Suharsono, hal itu tergantung perkembangan penyelidikan. Kasubdit III Tipikor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo sebelumnya mengungkapkan UR dalam proyek itu ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana dijerat Pasal 2 dan pasal 3 Junto 55 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Tipikor. "Tersangka saudari UR, saat itu menjabat asisten Deputi PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) Kemen BUMN.

Untuk nilai total kegiatan itu Rp 360 miliar. Sementara sumber uangnya dari berbagai perusahaan BUMN, 2 persen dari setiap keuntungan masing-masing BUMN," ujarnya, Kamis (30/7) lalu. Cahyono menambahkan penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp 69 miliar dari PT Shang Hyang Seri (SHS) yang mendapat kepercayaan dari BUMN untuk menggarap proyek tersebut. "Jadi kemarin kita sita uang sejumlah Rp 69 miliar lebih dari PT SHS bahwa uang itu terkait dengan perkara Tipikor dalam kegiatan jasa dan konsultasi cetak sawah di Ketapang Kalbar tahun 2012-2014," urainya.

Proyek cetak sawah itu merupakan urunan CSR beberapa BUMN di bidang perbankan, asuransi, perhubungan, hingga Migas. Proyek ini tercatat bernilai Rp 360 miliar dan mempercayakan penggarapan Cetak Sawah pada PT SHS. Namun pihak PT SHS melempar proyek tersebut kepada PT HK, IK, BA dan YK yang diduga fiktif. Penyelidikan telah dilakukan sejak April 2015. Satu orang telah ditetapkan tersangka pada kasus itu. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru