Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Bandar Narkotika Ciptakan Pangsa Pasar Baru

* Targetkan Anak-anak
- Kamis, 10 Desember 2015 14:26 WIB
236 view
Bandar Narkotika Ciptakan Pangsa Pasar Baru
Jakarta (SIB)- Badan Narkotika Nasional (BNN) mensinyalir adanya upaya bandar narkotika menciptakan pangsa pasar baru dengan membidik generasi mendatang (anak-anak). Kepala BNN, Komjen Budi Waseso menuturkan, BNN menemukan gejala tersebut di beberapa daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi.

"Bandar narkoba menyadari kapan golongan pemakainya habis, salah satunya karena banyaknya yang meninggal dunia. Mereka (bandar narkoba) menciptakan regenarasi pangsa pasar dari generasi baru melalui anak TK dan SD. Minum an dan makanan anak kecil dicampur dengan narkoba," kata Buwas saat ditemui SH di ruang kerjanya di BNN, Jakarta, Selasa (8/12).

Disebutkan Budi, jumlah pengguna narkotika meningkat drastis dari sebelumnya 4,4 juta orang menjadi 5,9 juta orang hingga akhir November. "Narkoba itu tidak sederhana menanganinya. Presiden menyampaikan darurat narkoba itu bukan tanpa alasan. Yang dihancurkan itu generasi. Kalau dibiarkan, negara mendapat ancaman yang sangat serius," ujar Budi Waseso. 

Mantan Kabareskrim ini menambahkan, dalam rangka penegakan hukum, 18 jenis narkotika baru telah masuk dalam UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Dari 36 jenis baru, 18 sudah bisa dikonstruksikan masuk dalam golongan dan masuk dalam UU Narkotika," katanya.

Beberapa jenis narkotika baru yang masuk dalam UU Narkotika dikatakan Budi Waseso, ganja sintetis, tembakau Gorilla, dan narkotika berupa makanan permen.

Dalam kesempatan yang sama, Budi Waseso menegaskan, Indonesia merupakan negara pengguna narkotika terbesar di Asia. Bahkan, bukan hanya sebagai pengguna, menurutnya Indonesia telah berubah menjadi negara pemroduksi narkotika.

Budi Waseso menekankan, BNN saat ini memaksimalkan lima fungsi di dalamnya, yaitu pencegahan, pemberantasan, pendayagunaan masyarakat, kerja sama, dan rehabilitasi.

"Selama ini, yang bunyi hanya rehabilitasi. Penanganan penegakan hukum harus sesuai UU. Jangan sampai ang-gota di lapangan blunder," serunya. (SH/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru