Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Menteri Agraria Legalisasi Aset Gereja HKBP

- Kamis, 10 Desember 2015 14:27 WIB
271 view
Menteri Agraria Legalisasi Aset Gereja HKBP
SIB/Dah/h
Menteri Agraria dan tata Ruang (ATR) usai menandatangani MoU dengan Ephorus HKBP Pdt WTP Simarmata, MA, Senin (7/12) di kantor Kementerian ATR, Jakarta.
Jakarta (SIB)- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) tandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ephorus Huria Kristen Batak Protestan  (HKBP) Pdt WTP Simarmata, MA terkait legalisasi aset-aset tanah milik HKBP, Senin (7/12).

Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, mengakui, ?pihaknya akan terus mendorong agar seluruh aset lahan rumah ibadah dapat disertifikasi?.
Dengan demikian negara dapat hadir dalam melindungi aset lahan rumah ibadah.

"Kita mendorong aset rumah ibadah memang harus terlindungi, sehingga Jika kemudian ada konflik, bisa segera diselesaikan," kata Ferry, Senin (7/12).

Pasca MoU, dalam waktu dekat ini,? pihaknya akan menginventarisir seluruh lahan yang dimiliki HKBP di seluruh Indonesia. Langkah demikian dilakukan karena hampir sebagian besar tanah rumah ibadah adalah wakaf dan belum disertifikasi.

20.000 BIDANG TANAH

Ephorus Pdt WTP Simarmata, menjelaskan, saat ini ada sekitar 20 ribu bidang tanah yang dimiliki HKBP. Terdiri dari tanah rumah ibadah, yayasan, pendidikan dan lain sebagainya.

"Sebagian tersertifikasi baik, tapi sebagian masih dalam proses. Karena itu, HKBP juga sudah membentuk komite aset HKBP," kata Simarmata.

Dikatakan, peran komite yang dibentuk adalah melakukan advokasi dan sertifikasi lahan HKBP. Pensertifikasian lahan rumah ibadah penting dilakukan untuk menghindari diri dari segala macam bentuk sengketa. (SP/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru