Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 September 2026

Revisi UU Kebudayaan Demi Kelestarian Adat Nusantara

- Jumat, 11 Desember 2015 15:21 WIB
314 view
Revisi UU Kebudayaan Demi Kelestarian Adat Nusantara
Jakarta (SIB)- Budayawan Taufik Iqram Jamil menilai Undang Undang Kebudayaan sudah kurang relevan dengan derasnya era globalisasi dunia. Pasalnya, globalisasi mulai menggerus budaya nusantara.

"Jadi, saya sepakat dengan para wakil rakyat kita di DPR RI untuk merevisi UU Kebudayaan dengan menyertakan pemangku kebijakan," ujar budayawan asal Riau itu kepada wartawan menanggapi digelarnya revisi UU Kebudayaan di parlemen.

Taufik juga menyatakan bersepakat dengan ketua Lembaga Adat Melayu Riau (Lamer), Azhar. Katanya, Komisi X DPR RI diharapkan memperhatikan revisi UU itu benar-benar berpihak pada peninggalan sejarah.

"Ini penting, agar warisan budaya yang lama bisa terlindungi dan kreasi baru tumbuh, sehingga keduanya harus saling berimbang. Dimana produk kebudayaan nusantara menjadi tamu yang mempesona dalam peradaban dunia, khususnya sejarah budaya Riau bisa jaya dan bersanding dengan nuansa modern," paparnya.

Revisi UU Kebudayaan digelar Komisi X DPR RI dengan mengunjungi Provinsi Riau untuk menggali aspirasi tentang kebudayaan khususnya Adat Melayu terkait kebijakan hingga permasalahan seputar kebudayaan. Budaya nusantara yang ada di setiap komunitas suku Indonesia dikenal beragam dengan ciri khas masing-masing. Mulai tata cara kehidupan sosial, pakaian adat, hingga kepercayaan dan agama yang dianut. (PK/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru