Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Kemendes: Dana Desa Jangan Jadi "Berhala" Baru

- Sabtu, 12 Desember 2015 14:58 WIB
437 view
Kemendes: Dana Desa Jangan Jadi
Jakarta (SIB)- Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Prof Ahmad Erani Yustika, mengatakan dana desa yang tertuang dalam UU 6/2014 tentang Desa jangan dijadikan sebagai "berhala" baru.

"Selama ini, jika berbicara mengenai UU Desa maka yang terlintas di benak para perangkat desa adalah dana desa. Padahal seharusnya dana desa jangan jadi "berhala" baru," ujar Ahmad Erani dalam seminar pembangunan desa di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di Jakarta, Jumat (11/12).

Kemendes PDTT mengkhawatirkan dana desa akan membuat masyarakat desa menjadi ketergantungan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar dana desa tidak menjadi ketergantungan.

"Jika berbicara mengenai UU Desa, seharusnya ada dua berkah yang bisa diambil," jelas dia.

Kedua berkah tersebut yakni hak asal-usul desa dan hak kewenangan. Hak asal-usul yang dimaksud adalah desa telah memiliki kewenangan sebelum Indonesia hadir misalnya mengelola kehidupan bersama, penyelesaian konflik berdasarkan norma sosial dan budaya lokal.

"Sementara berkah kedua adalah kewenangan untuk membangun desa. Dulu sebelum adanya UU ini, kepala desa sulit mengambil keputusan, dengan hadirnya UU tersebut desa mendapatkan berkah untuk mengambil keputusan. Jadi desa itu diberi kewenanganm" papar dia.

Sementara itu,Kepala LIPI, Prof Dr Iskandar Zulkarnain, mengatakan 74.000 desa yang terdapat di Indonesia memiliki keberagaman, baik dari aspek pemerintahan maupun aspek kemasyarakatan.

"Keberagaman ini merupakan ciri khas masyarakat Indonesia. Desa merupakan tumpuan hidup hampir 60 persen masyarakat di Tanah Air," jelas dia.

Dilihat dari beberapa unsur, desa terdiri atas unsur daerah, penduduk, dan tata kehidupan yang merupakan suatu kesatuan hidup. Maju mundurnya desa akan tergantung pada tiga unsur ini, yang kenyataannya ditentukan oleh faktor manusia dan tata geografis.

"Desa dapat berarti bagi penduduknya apabila ada faktor manusia untuk memanfaatkan daerahnya, demikian sebaliknya faktor geografis turut menentukan tingkatan modal secara alamiah bagi desa dalam memenuhi tingkat kemakmuran dan kemajuan penduduk," tukas Iskandar. (SP/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru