Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Usut Kasus Gratifikasi, Kejagung Periksa Plt Dirjen AHU

- Selasa, 15 Desember 2015 13:20 WIB
265 view
 Usut Kasus Gratifikasi, Kejagung Periksa Plt Dirjen AHU
Jakarta (SIB)- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Plt Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Dr Aidir Amin Daud SH MH. DFM sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.

Dalam kasus ini dua mantan anak buah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yakni mantan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, Nur Ali (NA) dan mantan Direktur Perdata, Lilik Sri Haryanto (LSH) sebagai tersangka.

"Hari ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai saksi, Dr  Aidir Amin Daud SH MH. DFM sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto kepada wartawan di Kantornya, Senin (14/12).

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini, menambahkan, Aidir Amin Daud telah diperiksa tim penyidik kejagung sekitar pukul 09.30 WIB.
"Pada pokoknya untuk mengetahui formasi kebutuhan atas jabatan notaris di tahun 2013 serta proses dan alur penempatan Notaris," beber Amir Yanto.

Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi di Kemenkumham, terkait pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Ditjend AHU Kemenkumham.

Kejagung pun langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, Kejagung menemukan 2 alat bukti yang kuat untuk menaikkan penyelidikan ke tingkat penyidikan. Hingga akhirnya, Kejagung pun langsung menentapkan mantan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, Nur Ali dan mantan Direktur Perdata, Lilik Sri Haryanto sebagai tersangka.

NA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.

Sementara Lilik Sri Hariyanto (LSH) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014. (G02/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru