Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 September 2026

PP Ganti Rugi Salah Tangkap Disahkan, Menkeu Harus Segera Keluarkan Permen

- Rabu, 16 Desember 2015 12:33 WIB
324 view
PP Ganti Rugi Salah Tangkap Disahkan, Menkeu Harus Segera Keluarkan Permen
Jakarta (SIB)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan revisi PP ganti rugi salah tangkap/peradilan sesat. Menteri Keuangan diminta segera mengeluarkan regulasi pencairan dana dari negara ke korban.

Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 yang memberikan ganti rugi korban salah tangkap/peradilan sesat dari Rp 500 ribu menjadi Rp 600 ribu.

"Pasca PP ini, maka langkah yang paling penting untuk diawasi adalah mengenai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran. ICJR mendorong mekanisme yang lebih transparan dan tidak birokratis di Kementerian Keuangan sehingga Korban dapat segera mengakses pembayaran kerugian dari negara," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W. Eddyono dalam siaran persnya, Selasa (15/12).

Menurut ICJR, PP ini harus dapat mendorong keadilan bagi korban dan profesionalitas penegak hukum. PP ini mengubah secara signifikan peraturan serupa yang telah berumur 32 tahun lamanya seperti nominal ganti rugi yang naik 200 kali lipat.

"Pemerintah juga menata jangka waktu pembayaran ganti kerugian yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh Menteri. PP ini mengamanatkan Menteri Keuangan membuat peraturan menteri yang lebih teknis untuk mengatur tata cara pembayaran ganti kerugian," ujar Supriyadi.

ICJR mengapresiasi perubahan kebijakan ini yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban atas berbagai kesalahan dalam penyidikan dan pengadilan. Selama ini akses korban atas tuntutan ganti rugi sangat tidak fair. Paling tidak, PP ini dapat dianggap sebagai produk hukum transisi dalam melakukan perbaikan hukum acara pidana ke arah perubahan KUHAP di masa depan.

"Perubahan kebijakan ini juga mendorong aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan menahan seseorang karena beban pembayaran tuntutan akan dibebankan ke dalam anggaran biaya negara," ucap Supriyadi.

Sebab, salah tangkap dan salah menahan orang akan berimplikasi atas pembayaran tuntutan kepada korban yang akan dibebankan kepada keuangan negara.
"Jadi aparat penegak hukum harus profesional menjalankan kewenangannya di tingkat penyidikan sampai dengan pengadilan," cetus Supriyadi. (detikcom/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru