Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 September 2026

Perbaiki Kelemahan UU Pilkada, Revisi UU Paket Politik Disiapkan

- Kamis, 17 Desember 2015 14:14 WIB
325 view
Perbaiki Kelemahan UU Pilkada, Revisi UU Paket Politik Disiapkan
Jakarta (SIB)- Pemerintah sudah menyiapkan draf revisi paket undang-undang politik yang meliputi undang-undang pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Sejumlah norma tambahan disiapkan untuk memperbaiki kelemahan dalam undang-undang pilkada.

"Sudah masuk prolegnas (program legislasi nasional) usulan pemerintah. Ini inisiatif pemerintah. Tadi saya bertemu menteri hukum dan HAM untuk melakukan pembahasan internal pemerintah. Kami segera siapkan revisinya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soemarsono, di Jakarta, Senin (14/12).

Ia mengatakan, sejumlah norma akan diperbaiki atau ditambahkan, misalnya ketentuan soal calon tunggal dalam pilkada. Seperti diketahui, Undang-Undang Pilkada Nomor 8/2015 luput mengantisipasi munculnya pasangan calon tunggal, sehingga mekanisme pemilihan calon tunggal akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Ia juga mengatakan Undang-Undang Pilkada yang baru harus memuat aturan sanksi yang tegas soal politik uang, juga ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Selain itu, soal waktu sengketa proses dan hasil pilkada perlu ditambah.

Masalah anggaran pilkada juga harus dipertegas. Dalam Pilkada Serentak 2015 ini, anggaran yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, hal ini dinilai menyulitkan keuangan daerah, selain itu proses pencairannya tidak mudah. Karena itu, Selanjutnya pemerintah mengusulkan pilkada menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Semua yang menjadi masalah kami perbaiki, termasuk ada badan penyelesaian sengketa. Semua yang menghambat kita revisi. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, timnya sudah mulai membuat naskah akademik perbaikan undang-undang pilkada, pilpres, dan pileg. "Tim internal sudah ada. Mau saya, makin cepat lebih baik. Jadi, siap lebih awal," tuturnya.

Tipis
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykuruddin Hafidz menyatakan, terdapat 13 daerah yang perolehan suara antara calon kepala daerah di pilkada lalu sangat tipis. Data ini berdasarkan hasil rekapitulasi dari formulir C-1 yang diunggah di laman resmi KPU.

Karena itu, menurut Masykuruddin, proses perhitungan suara di daerah-daerah, yang perolehan suara antara calon ketat, perlu diwaspadai dan diperiksa lebih teliti. Ia menyatakan, daerah-daerah selisih tipis antara lain Kabupaten Bangka Barat (250 suara), Kuantan Senginggi (338 suara), Buton Utara (selisih 743 suara), Konawe Utara (selisih 796 suara), Kabupaten Barru (selisih 818 suara), Kabupaten Pesisir Barat (selisih 1070 suara), Kabupaten Gorontalo (selisih 1102)?, Kabupaten Rokan Hulu (selisih 1205 suara), Kabupaten Sorong Selatan (selisih 1259 suara), Kabupaten Pasaman (selisih 1285 suara), Kabupaten Manggarai (selisih 1875), dan Kabupaten Kapuas Hulu (selisih 1981)?.

"Perolehan suara tipis ini semakin membutuhkan ketelitian banyak pihak untuk membuktikan akurasi hasil rekapitulasi suara dari tingkat TPS," katanya, Selasa (15/12).

Karena itu saat rekapitulasi berlangsung, kehadiran saksi pasangan calon, pengawas pemilihan, dan pemantau sangat penting terutama dengan data-data. Hal ini akan meningkatkan akurasi hasil penghitungan suara. Keterbukaan proses rekapitulasi akan meningkatkan kepercayaan pemilih terhadap hasil suara yang ditetapkan.?

"Jika masih juga terjadi perselisihan, jangan dibawa ke jalanan, bawalah ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya. (SH/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru