Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Basuki: Metromini Jenis Zombie Tidak Boleh Beroperasi

- Rabu, 23 Desember 2015 12:14 WIB
280 view
Basuki: Metromini Jenis Zombie Tidak Boleh Beroperasi
Jakarta (SIB)- Mogok beroperasinya Metromini di beberapa jurusan nyatanya tidak membuat masyarakat merasa kesulitan untuk melakukan mobilitas mereka kendati sebagian di antaranya juga ada yang merasa terkendala.

Di media sosial seperti Instagram, banyak warga yang berkomentar bahwa mereka setuju dengan dihilangkannya Metromini dari jalanan Ibu Kota daripada membuat nyawa orang melayang. Melalui hastag #metromini banyak orang yang mengunggah keluh-kesahnya tentang Metromini.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi keluhan masyarakat itu. Namun menurutnya, bukan berarti Metromini dilarang beroperasi secara keseluruhan hanya saja bus-bus yang memang sudah tua dan tidak layak lagi tidak diperbolehkan beroperasi.

"Bagus dong (masyarakat dukung Metromini mogok). Maksudnya tidak boleh Metromini yang jenis-jenis zombie itu, yang tua-tua masih beroperasi. Masa saya masih SMP, SMA, kuliah sudah naik Metromini dan sampai sekarang Metromini yang sama masih ada. Kan kacau ini," ujar Basuki di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).

Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi, pembatasan usia kendaraan hanya diperbolehkan hingga 10 tahun saja. Namun menurutnya, bukan usia dari kendaraan itu 10 tahun atau bukan tetapi yang terpenting adalah uji kir-nya. Sayangnya, banyak dari Metromini saat uji kir melakukan kecurangan, mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang meminjam kepada kendaraan lain hingga menukar sparepart dengan mobil lain terlebih dahulu.

"Itu yang tidak benar! Itu kami laporkan polisi karena itu kejahatan kriminal," katanya.

Oleh karena itu, berulang kali ia meminta kepada manajemen Metromini agar bergabung dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang menyiapkan bus bagus, memiliki GPS, berkontrak dengan Transjakarta dan akan dibayar Rupiah per kilometer serta servis kendaraan melalui Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) resmi.

"Kalau ATPM kan semua batas waktu dia ganti. Sopir mesti kita training agar dapat sertifikat, gajinya dinaikkin. Kalau beroperasi 24 jam, satu mobil 5 sopir," pungkasnya. (SP/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru