Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Sempat Menang, Kandidat Bupati Fakfak Akhirnya Kalah di MA

- Selasa, 29 Desember 2015 15:29 WIB
494 view
Sempat Menang, Kandidat Bupati Fakfak Akhirnya Kalah di MA
Jakarta (SIB)- KPU Fakfak, Papua Barat, mencoret kandidat pemilihan bupati (Pilbup) Fakfak, Donatus Nimbitkendik dan Abdul Rahman. Tidak terima, keduanya menggugat ke pengadilan dan dimenangkan. Tapi, MA kembali mencoret kandidat tersebut.

Kasus bermula saat KPU Fakfak mengumumkan tiga pasangan pilbup Fakfak yaitu Uswanas-Abraham Sopahelaukan, Donatus Nimbitkendik-Abdul Rahman dan Ivan Ismail Madu-Fransiscus Hambore. Namun belakangan, KPU membatalkan pasangan Donatus-Rahman untuk bisa berlaga di Pilkada 9 Desember 2015 karena kurang dukungan dari DPRD.

Atas keputusan ini, Donatus-Rahman lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Sehari sebelum pilkada serentak, PTUN Makassar membatalkan keputusan KPU tersebut dan mengikutsertakan Donatus-Rahman untuk ikut pilkada serentak keesokan harinya. Tapi karena tinggal sehari, maka Donatus-Rahman tak bisa ikut pilkada.

Di sisi lain, Donatus-Rahman lalu mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?

"Mengadili sendiri, menolak gugatan penggugat," putus MA yang dilansir di websitenya, Senin (28/12).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Imam Soebchi dengan anggota hakim agung Dr Irfan Fachruddin dan hakim agung Supandi. Dalam putusan yang diketok pada 23 Desember lalu itu, ketiganya menyatakan keputusan KPU telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Pasangan calon hanya mendapat dukungan 15 persen dari kursi DPRD, sehingga tidak memenuhi syarat dari 20 persen jumlah kursi DPRD Kabupaten Fakfak," putus majelis. (detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru