Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Mulai 30 April, Produk Mainan Anak-anak Harus Miliki SNI

- Jumat, 04 April 2014 16:08 WIB
470 view
Mulai 30 April, Produk Mainan Anak-anak Harus Miliki SNI
Ilustrasi
Medan (SIB)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Sumut mengimbau pengusaha mainan impor agar mengikuti peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait produk mainan yang harus berlabel Standaris Nasional Indonesia (SNI). Peraturan ini akan berlaku mulai 30 April 2014.

"Sejauh ini, kita masih mengecek di lapangan dan mengimbau kepada pelaku usaha mainan ataupun importir tentang produk mainan yang harus mengikuti label SNI. Dan ini kita lakukan selama sebulan sampai 30 April 2014 mendatang," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sumut, Rouli Tambunan, Kamis (3/4).

Nantinya di Mei, jika masih kedapatan produk mainan yang tidak berlabel SNI, kata dia, maka pengusaha diperingatkan terlebih dahulu. Mungkin selanjutnya akan diberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar aturan tersebut.

"Ya nga bisa langsung diberikan sanksi, kita lihat dulu nantinya bagaimana di lapangan. Sanksi bakal diberlakukan tetapi secara bertahap," ujarnya.

Sementara itu, menurut pengamat ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin, pemberlakuan mengenai SNI untuk mainan anak-anak lebih kepada perlindungan konsumen. Mengingat, mainan anak-anak banyak yang tidak memiliki standar dan kurangĀ  melindungi konsumennya serta dapat membahayakan keselamatan maupun kesehatan masyarakat.

"Selain itu pemberlakukan SNI juga akan melindungi banyak pihak. Standar yang ditetapkan akan menjadi acuan dasar sehingga mainan anak-anak tersebut aman dipakai. Terkait dengan porduk mainan impor saya menilai perlu untuk ikut SNI, pasalnya banyak produk impor yang tak memenuhi standar kebutuhan dasar bagi konsumen yang tentunya sangat membahayakan," ucapnya.

Dilanjutkannya, MEA sudah di depan mata, produk-produk apapun tanpa ada standar kualitas yang jelas akan membuat pengusaha di rugikan. Selain itu, penggunaan sumber daya alam yang tidak tertib juga akan menimbulkan masalah sosial lainnya dan bisa meningkatkan tingkat persaingan yang tidak sehat.

"Memang dengan standar SNI tentunya produk yang dijual akan lebih mahal. Namun dengan standar tersebut kualitas barang yang dijual akan lebih baik lagi," tuturnya,

Dilanjutkannya, sehingga masyarakat mengkonsumsi barang-barang berkualitas ditambah kenyamanan dalam penggunaannya. Meskipun label SNI akan membebani pengusaha kita, namun tanpa memiliki standar kualitas yang mumpuni pengusaha itu sendiri nantinya yang akan dirugikan.

"Selain bertabrakan dengan aturan yang berlaku, tanpa penggunaan label SNI, jelas produk yang dijual nantinya akan tidak bersaing di tingkat internasional. Selain itu, penggunaan label SNI akan membuat pengusaha lebih bertangung jawab terhadap produk yang dijualnya," pungkas Benjamin. (A16/c)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru