Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Dokter Tifa Didakwa Berlapis, Sidang Lanjut 9 Juli

Redaksi - Jumat, 03 Juli 2026 00:05 WIB
542 view
Dokter Tifa Didakwa Berlapis, Sidang Lanjut 9 Juli
Foto harianSIB.com/IG
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani sidang perdana dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Jakarta (harianSIB.com)

Sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan berlapis terhadap terdakwa.

JPU mendakwa Dokter Tifa dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair. Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan subsidair serta mengaitkan perkara dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa diduga menyebarkan informasi melalui media sosial yang seolah-olah merupakan data otentik mengenai ijazah Joko Widodo. Jaksa menilai informasi tersebut disampaikan tanpa verifikasi maupun konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan sehingga berpotensi memengaruhi persepsi publik.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Dokter Tifa mempersoalkan belum lengkapnya dokumen perkara yang diterima pihaknya. Menurut mereka, berita acara pemeriksaan (BAP) beserta sejumlah alat bukti, termasuk tautan yang menjadi dasar dakwaan, diperlukan untuk menyusun nota keberatan (eksepsi).

Baca Juga:
"Kami tidak bisa menyusun pembelaan secara utuh apabila dokumen dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan belum kami terima secara lengkap," ujar tim kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, JPU menegaskan agenda sidang hari itu hanya pembacaan surat dakwaan. Jaksa menyatakan keberatan terdakwa seharusnya ditujukan terhadap materi dakwaan, bukan kelengkapan berkas perkara.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Pencemaran Nama Baik Kapoldasu, Pria Asal Batubara Ditangkap
Selamatkan Industri Pers dan Perbukuan Nasional
Amblas Jalan Nasional Sidikalang Doloksanggul Nyaris Putus
Hari Kesehatan Nasional Tingkat Tobasa Diperingati Sederhana
Wanita Amanat Nasional Sumut Sambut Sandiaga Uno di Medan
Sambut Hari Guru Nasional, 28 SMA Ikut Lomba Paduan Suara di Tanjungmorawa
komentar
beritaTerbaru