Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Penggunaan Kartu Pembayaran Hingga 2013 Rp 4.020 Triliun

- Senin, 14 April 2014 15:34 WIB
432 view
Penggunaan Kartu Pembayaran Hingga 2013 Rp 4.020 Triliun
Makassar (SIB)- Penggunaan alat pembayaran menggunakan kartu ATM, ATM/debet dan kartu kredit hingga akhir 2013 mencapai Rp 4.020 triliun melalui 3,7 miliar transaksi dan jumlah kartu 104,6 juta unit.

Sementara selama 2014 hingga Maret mencapai Rp1.075 triliun melalui 994,4 juta transaksi dan jumlah kartu 107,8 juta unit, demikian data Bank indonesia (BI), Sabtu.

Nominal transaksi hingga 2013 itu menunjukkan kenaikan hampir 100 persen dibandingkan dg 2010 yang sebesar Rp2.165 triliun. Pada 2010, volume transaksi sebanyak 2,01 miliar dan jumlah kartu 65,213 juta unit.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi, menjelaskan, dari data 2013 itu, 20-25 persen menggunakan kartu kredit dan 40 persen menggunakan ATM/debet.

Menurut Rosmaya pada acara sosialisasi layanan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran di Makassar, data tersebut menggembirakan karena menunjukkan adanya peningkatan akses perbankan oleh masyarakat.

Karena itu, katanya, BI memandang perlu mensosialisasikan layanan perlindungan konsumen itu dalam upaya memberikan jaminan dan ketenangan bagi masyarakat yang bertransaksi menggunakan kartu yang diterbitkan oleh perusahaan jasa pembayaran.

Sementara itu penggunaan uang elektronik hingga 2013 mencapai Rp2,9 triliun melalui 137,9 juta transaksi. Sementara pada 2014 hingga Maret mencapai Rp776,09 miliar melalui 37,9 juta transaksi.

Pada 2010, penggunaannya baru sebesar Rp693,5 miliar dengan jumlah transaksi 26,5 juta.

Data itu juga menyebutkan bahwa per Maret 2014 jumlah penerbit alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) berupa kartu ATM dan ATM/debet sebanyak 109.

Rinciannya, 62 bank umum konvensional, 10 bank umum syariah, 26 bank pembangunan daerah (BPD) dan 11 bank perkreditan rakyat (BPR).

Jumlah penerbit kartu kredit sebanyak 22 penerbit dengan rincian 20 bank umum konvensional, satu bank umum syariah dan satu lembaga selain bank (LSB).

Sementara itu jumlah penerbit uang elektronik sebanyak 17, dengan rincian delapan bank umum, satu bank pembangunan daerah (BPD) dan delapan LSB.

BI SOSIALISASIKAN LAYANAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SISTEM PEMBAYARAN

Bank Indonesia menyosialisasikan layanan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran dalam upaya memberikan jaminan dan ketenangan bagi masyarakat yang bertransaksi menggunakan kartu yang diterbitkan perusahaan jasa pembayaran.

"Sejak Agustus 2013, BI membentuk divisi perlindungan konsumen," kata BI Rosmaya Hadi.

Dalam sosialisasi di sebuah mal di Makassar, Rosmaya menjelaskan, pihaknya sudah cukup tanggap dalam menerbitkan divisi perlindungan konsumen dan tidak terlambat, meski ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga melayani perlindungan kosumen.

Layanan perlindungan konsumen ini merupakan implementasi dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran.

Perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran mencakup instrumen pemindahan atau penarikan dana, transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) termasuk kartu kredit dan kartu ATM/debet, uang elektronik serta penyediaan atau penyetoran uang.

Rosmaya menjelaskan, BI memberikan perlindungan kepada konsumen yang memanfaatkan jasa sistem pembayaran dengan cara memberikan edukasi, konsultasi, dan fasilitasi.

Menurut dia, dalam melindungi konsumen BI antara lain telah mengatur masalah penggunaan teknologi chip pada kartu ATM/debet dan penyampaian konfirmasi transaksi (transaction alert) untuk transaksi tertentu.

Selain itu pengaturan mengenai etika penagihan kartu kredit dan penggunaan personal identification number (PIN) paling kurang enam digit pada kartu ATM selambatnya hingga 1 Januari 2015. (Ant/q)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru