Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

BI Buat Aturan Baru, Transfer Uang Bisa Melalui HP,

- Kamis, 17 April 2014 21:02 WIB
395 view
BI Buat Aturan Baru, Transfer Uang Bisa Melalui HP,
Jakarta (SIB)- Mengikuti teknologi yang berkembang sekarang di Indonesia, alat pembayaran makin bervariasi, bahkan sudah dikenal alat pembayaran elektronik atau e-money. Bank Indonesia (BI) pun membuat aturan baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/8/PBI/2014 tentang uang elektronik. Memang telah banyak bank-bank yang mengeluarkan alat pembayaran elektronik berupa e-money, bahkan tak hanya berbentuk kartu, namun juga transfer dana lewat ponsel atau HP. Aturan baru ini dibuat untuk panduan dan aturan mainnya, dan berlaku mulai 8 April 2014.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan, saat ini pengguna HP di Indonesia jumlahnya lebih besar dari jumlah rekening perbankan. Bahkan bisa jadi lebih banyak dari jumlah penduduk. "Karena itu ada potensi untuk dilakukan financial inclusion (pendalaman sektor keuangan). Banyak masyarakat yang belum tersentuh bank, jadi bisa dilakukan lewat model e-money ini," ujar Ronald, di Hotel Intercontinental, MidPlaza, Jakarta, Rabu (17/4).

Ronald mengatakan, e-money ini nantinya bisa menjadi alat untuk menyentuh masyarakat di wilayah pedesaan atau remote area yang belum tersentuh oleh bank. "Bank kan butuh biaya besar bila membuka cabang di wilayah-wilayah ini, apalagi banyak orang di pedesaan yang takut masuk bank karena berpikir harus berpakaian rapi, jadi e-money bisa menjadi jalannya," kata Ronald.

Dalam aturan baru ini, nantinya e-money selain sebagai alat pembayaran, juga bisa menjadi alat untuk transfer dana. Media yang digunakan bisa lewat kartu seperti yang selama ini banyak beredar, atau menggunakan ponsel sebagai medianya.

Melalui media ponsel, nanti bank atau lembaga non bank yang menerbitkan e-money bisa menunjuk sebuah agen, baik itu badan hukum atau individu yang menjadi kepanjangan tangan di wilayah yang sulit dijangkau.

Misalkan ada pemilik warung di sebuah desa yang ditunjuk bank sebagai agen, dengan media ponsel, masyarakat bisa mencairkan atau menambah uangnya, bahkan mentransfer ke orang lain. Namun agen yang ditunjuk ini harus benar-benar teruji dan ada syaratnya, sehingga tidak ada penyimpangan (fraud) seperti dana yang dibawa kabur. Bila terjadi fraud, maka sanksi akan diberikan kepada bank penerbit e-money tersebut. (detikfinance/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru