Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Apindo Sumut Keberatan Jika Tarif Listrik Industri Naik Meski Bertahap

*PLN Sumut Belum Terima Juknis Kenaikan Tarif Listrik
- Jumat, 18 April 2014 16:56 WIB
476 view
 Apindo Sumut Keberatan Jika Tarif Listrik Industri Naik Meski Bertahap
Medan (SIB)- Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut  Laksamana Adhiyaksa mengatakan, para pengusaha sangat keberatan dengan keputusan pemerintah melalui Kementrian ESDM yang sudah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif listrik untuk industri khususnya golongan I-3 khusus perusahaan go public dan I-4, yang berlaku mulai 1 Mei 2014.

Keputusan tersebut sangat memberatkan dunia usaha, meskipun dilakukan secara bertahap dalam dua bulan sekali sampai Desember 2014.

“Kami sangat keberatan dengan rencana tersebut. Jika tarif industri listrik naik maka tingkat produksi naik, padahal kualitas produk masih jelek, sehingga daya saing menurun padahal harga produk terus mengalami kenaikan,” kata Laksamana kepada SIB, Kamis (17/4).

Menurut Laksamana, para pelaku usaha, khususnya industri banyak bergantung pada komponen listrik. Dalam kondisi perekonomian yang melambat, melemahnya rupiah dan tingginya harga-harga komoditas bahan pokok tentu kenaikan tersebut akan semakin membebani ongkos produksi.

"Bisa dipastikan kenaikan tarif listrik ini akan berimbas pada kenaikan harga barang dengan presentase sesuai dengan kenaikan tarif listriknya. Semakin tinggi biaya produksi, otomatis harga produknya juga naik, meskipun bisa juga mengambil langkah dengan memperkecil volume namun itu jarang terjadi," ujarnya.

Laksamana melanjutkan,  pengusaha mau tak mau hanya bisa mengikuti peraturan tersebut, apalagi PT PLN (Persero) adalah perusahaan monopoli yaitu perusahaan satu-satunya yang menangani listrik di Indonesia.

“Namun keputusan tersebut akan berbeda jika ada perusahaan lain yang juga menangani listrik di Indonesia. Jika perusahaan tidak monopoli, pasti memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, seperti perusahaan telekomunikasi,” katanya.

Ditambahkan Laksamana,  jika suatu usaha tetap dapat untung walaupun sedikit maka operasional akan terus dilanjutkan. Sebaliknya jika rugi otomatis pabrik-pabrik akan dihentikan.

Belum terima juknis

Secara terpisah, Deputy Humas PLN Sumut Raidir Sigalingging SE mengatakan, belum mengetahui persis rincian kenaikan tarif listrik khusus industri yang dijadualkan mulai berlaku 1 Mei 2014. “Saya juga mengetahui kenaikan itu setelah membaca  koran,” kata Raidir menjawab wartawan di Medan, Kamis (17/4).

Seperti diberitakan, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif listrik untuk industri. Kenaikan tarif listrik itu dilakukan secara bertahap selama dua bulan sekali sampai Desember 2014. Total kenaikan tarif untuk golongan 1-3 mencapai 38,9 % dan untuk 1-4 adalah 64,7 %.  

Kata Raidir, kenaikan tarif listrik tersebut adalah berdasarkan putusan pemerintah pusat (di Jakarta). Namun, Raidir menjanjikan kalau nanti ketentuan atau petunjuk teknis (juknis)  naiknya tarif listrik tersebut ada di tangannya akan dilakukan sosialisasi.

Dikatakannya, jumlah pelanggan industri di daerah ini sedikit, namun sekitar 40 persen daya mampu PLN Sumut 1.600 MW untuk kebutuhan industri. (Dik4/A2/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru