Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Saat Ini KUR Tidak Lagi Pakai Agunan

- Senin, 21 April 2014 14:06 WIB
400 view
 Saat Ini KUR Tidak Lagi Pakai Agunan
Medan (SIB)- Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memulai usaha dengan memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), jika persyaratan sudah dipenuhi, maka masyarakat langsung dapat menikmatinya tanpa harus menyertakan agunan seperti sebelumnya.

"Saat ini berbeda dari sebelummya yang harus menyertakan agunan jika mendapat KUR dari bank. Bank tidak mau ambil pusing jika ada kendala pembayaran KUR," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provsu Drs Masri MSi, kepada wartawan di Medan, Rabu (16/4).

KUR tanpa agunan itu, kata Masri, merupakan keputusan pemerintah yang mengalihkan anggaran KUR dari Kementerian Keuangan kepada  Kementerian Koperasi dan UKM. "Karena itu saat ini kami sosialisasikan kepada masyarakat luas agar agar tidak lagi menggunakan agunan jika mendapatkan KUR, tentu masyarakat penerima KUR agar membayar jika tidak akan diajukan ke ranah hukum,” ujarnya.

Masri mengatakan pemerintah membuka kran seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan modal berusaha tanpa agunan. Ini agar KUR bisa mendorong dan mengoptimalkan para nasabah dan calon nasabah setiap daerah dari usaha rakyat.

Walau tanpa agunan, kata Masri yang saat itu didampingi Sekretaris Diskop UKM Sumut Erna Hasibuan dan Kabid Fasilitasi Pembiayaan dan Sarana Salmek Saragih, namun masyarakat penikmat KUR tetap diwajibkan untuk mengembalikan kredit sesuai ketentuan atau secara cicilan per bulan.

Terkait suku bunga per bulan, menurut Masri akan diatur kemudian. "Namun yang pasti, nilainya dipatok sesuai gambaran umum kemampuan masyarakat kita," katanya.

Ditambahkannya, jika sebelumnya masyarakat mendatangi bank untuk mendapatkan KUR, maka saat ini tidak lagi demikian. Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Koperasi akan menentukan siapa yang berhak menerima KUR.

Pemerintah pusat, kata Masri, meningkatkan fungsi dan peran Kementerian Koperasi dan UKM serta Pemda dalam pemberdayaan KUR tersebut. Sebab yang paling paham karakteristik tiap daerah adalah Pemdanya "Yang berhak artinya yang memenuhi kriteria, seperti kelayakan calon nasabah, nanti ada mekanismenya, ada kriterianya. Intinya calon nasabah harus betul-betul lolos atau memenuhi kriteria," pungkasnya. (A19/f)


Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 21 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru