Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026
Menyikapi Larangan Ekspor Hasil Tambang Mentah

G-Resources Martabe Gandeng PT Antam untuk Pemurnian Hasil Tambangnya

- Selasa, 22 April 2014 19:37 WIB
537 view
G-Resources Martabe Gandeng PT Antam untuk Pemurnian Hasil Tambangnya
Medan (SIB)- G-Resources Martabe selaku perusahaan tambang emas  pada dasarnya tidak keberatan dengan penerapan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan tambang melaksanakan proses hilirisasi atau mengolah dulu mineral mentah atau bijih (ore) sebelum diekspor ke luar negeri.

Untuk mematuhi aturan yang dibuat pemerintah itu, G-Resource  Martabe mengambil langkah bekerjasama dengan PT Aneka Tambang (Antam) yang merupakan perusahaan BUMN untuk melakukan pemurnian bijih hasil tambangnya. Pasalnya saat ini  G-Resources belum memiliki smelter atau pabrik pemurnian mineral mentah sendiri.

"Jadi, Martabe tidak akan pernah menjual emasnya mentah-mentah langsung ke luar negeri, kita olah dulu bekerjasama dengan Antam. Prinsipnya G-Resources Martabe tetap mematuhi aturan pemerintah," kata Government Relation and Permitting Superintendent Tambang Martabe, Irwanto F Situmorang dalam diskusi media yang digelar di PRSU, baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, UU No 4 Tahun 2009 sebagai pengganti dari UU Nomor 11 Tahun 1967 diterbitkan pemerintah yang mengharuskan setiap perusahaan tambang melaksanakan proses hilirisasi dengan membangun smelter untuk pemurnian hasil tambang mentahnya  sebelum diekspor ke luar negeri. 

Selama bertahun-tahun  produksi bijih mentah hasil pertambangan Indonesia selalu diekspor keluar negeri. UU larangan ekspor  bijih mentah hasil tambang itu mulai berlaku efektif 12 Januari 2014.

Lebih lanjut Irwanto Situmorang menjelaskan, sekaitan dengan kegiatan pemurnian di Antam tersebut, Martabe tidak akan membangun pabrik pemurnian. "Antam sudah ada (smelter-red). Lagian dari sisi biaya pembangunannya pun cukup besar apalagi waktunya lama, sedangkan kapasitas produksi Martabe yang masih kecil. Sehingga  kami tidak memaksakan diri  membangun smelter sendiri tapi bekerjasama dengan PT Antam," kata Situmorang yang saat itu didampingi Senior Manager Communication Katarina Siburian.

Martabe sendiri memiliki kapasitas produksi emas per tahun sebesar 250.000 oz. Sedangkan potensi emas yang bisa ditambang di areal pertambangan seluas 1.639 km2 ini hanya sebesar 8,05 juta oz emas.

Dia sependapat dengan adanya UU Pertambangan itu karena dengan pemurnian yang dilakukan di dalam negeri  pemerintah mendapat nilai tambah seperti pajak ditambah pembukaan lapangan pekerjaan untuk masyarakat.  "Dan hal ini dalam sekitar setahun produksi Martabe, sudah memberi kontribusi berarti bagi pemerintah lewat pemurnian di dalam negeri," katanya.

Hal berbeda ketika hasil tambang mentah bisa langsung  diekspor, maka nilai tambahnya hanya akan dinikmati negara asing yang memiliki industri pengolahan atau pemurnian hasil tambang mentah yang didapatkan dari Indonesia. Sejumlah negara yang memetik untung dari pemurnian mineral selama ini kata Situmorang antara lain   Spanyol, Inggris, Jepang, China dan lainnya.

Sebelumnya, pada UU Nomor 11 Tahun 1967 produksi hasil pertambangan berupa bijih mineral dapat diekspor secara besar-besaran ke luar negeri dan masih belum adanya proses hilirisasi yang terumus secara konkrit.

Nilai tambah yang dimaksud akan menaikkan nilai ekspor suatu mineral, contohnya pada ekspor bijih mineral bauksit yang mencapai 47,01 juta ton pada periode Januari - November 2013 dengan hasil ekspor sebesar $40 per ton. Sedangkan apabila bijih bauksit tersebut diolah terlebih dahulu di dalam negeri maka akan menaikkan nilai ekspor sebesar 10 kali dibanding bila diekspor dalam kondisi  mentah.(A10/W)
 
Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru