Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Pejabat ESDM Pastikan Tarif Listrik Industri Naik Mulai 1 Mei 2014

- Selasa, 29 April 2014 20:02 WIB
473 view
Pejabat ESDM Pastikan Tarif Listrik Industri Naik Mulai 1 Mei 2014
Jakarta (SIB)- Pemerintah menegaskan kenaikan tarif listrik untuk industri dan penerapan sistem tarif adjustment listrik atau naik turun seperti BBM non subsidi sudah final diterapkan mulai 1 Mei 2014. Meskipun banyak penolakan dari para industri besar terkait keputusan tersebut.

"Mei listrik tetap naik, itu sudah final, sudah masuk dalam APBN, tidak bisa diubah lagi," tegas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jl Merdeka Selatan 18, Senin (28/4).

Jarman mengatakan, jika pengusaha atau pihak lainnya keberatan terhadap kenaikan listrik, kemudian menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK), maka konsekuensinya harus membatalkan 3 undang-undang (UU) yang sudah ada.

"Kalau mau batalkan, maka harus ubah undang-undang, kalau mau gugat di MK, maka ada 3 undang-undang yang harus dibatalin, yakni undang-undang energi, undang-undang ketenagalistrikan dan undang-undang APBN," ucapnya.

Jarman menegaskan kenaikan tarif listrik akan menghemat pengeluaran negara mencapai Rp 9 triliun, sehingga bisa membantu neraca keuangan PLN.
"Tarif industri ini naik, maka bisa hemat Rp 9 triliun, sekaligus membantu neraca PLN. Pasalnya pada 2018 nanti Indonesia diprediksi defisit listrik, karena neraca PLN tidak akan mampu untuk membiayai pembangkit listrik yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, pemerintah akan mendorong pengembangan listrik swasta yang mandiri. Selama ini listrik swasta hanya sebatas menjual listrik ke PLN, tak langsung menjual ke masyarakat.

"Saat ini kita sedang menyusun skema, listrik mandiri, di mana pihak swasta bisa membangun pembangkit listrik sendiri, menjual sendiri ke masyarakat atau industri, namun transmisi listriknya masih dioperasikan oleh PLN," tutup Jarman.

Pada hal lain Jero Wacik menegaskan pemerintah tak akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hingga Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II atau masa pemerintahan SBY berakhir Oktober 2014.

"Tidak ada pikiran naikkan harga BBM, tidak ada," kata Menteri ESDM Jero Wacik ketika ditanya soal rencana pemerintah naikkan harga BBM.

Ia mengatakan terkait jatah solar yang dikurangi 11% dari penyaluran solar tahun lalu, pemerintah juga tidak akan melakukan tambahan kuota BBM subsidi yang tahun ini ditetapkan sebanyak 48 juta kilo liter (KL)

"48 juta KL itu merupakan kuota gabungan (premium, solar, dan minyak tanah), ini yang harus dijaga jangan sampai lebih. Kalau solarnya nanti konsumsinya lebih dari kuota maka kuota dari premium yang akan dikurangi, atau kuotanya minyak tanah, sehingga secara general jumlahnya tetap 48 juta KL, karena kalau sampai lebih itu makin berat kita," ungkap Jero. (detikfinance/h)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru