Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Mendag Lutfi Bikin Aturan Paling Ketat untuk Minuman Beralkohol

- Rabu, 30 April 2014 16:53 WIB
235 view
 Mendag Lutfi Bikin Aturan Paling Ketat untuk Minuman Beralkohol
Jakarta (SIB)- Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan aturan soal minuman beralkohol yang sudah diterbitkannya merupakan yang paling ketat dibandingkan peraturan sebelumnya.

Ia telah menandatangani aturan baru soal pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/M-DAG/PER/4/2014.

"Aturan ini jauh lebih ketat dari peraturan yang sudah-sudah," ujar Lutfi saat ditemui di Gedung Sekretariat Negara, Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (29/4).

Permendag yang berlaku 11 April itu dibuat sebagai pengganti Keputusan Presiden (Keppres) Minuman Keras (Miras) No 3/1997 yang telah digugat (judicial review) oleh Front Pembela Islam (FPI) dan dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung (MA) 2013 lalu.

Ia tidak takut aturan terbaru ini bernasib sama dengan Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997 karena ketentuannya lebih ketat.

"Ini implementasi dan perbaikan dari Keppres tersebut. Kalau digugat kan hak konstitusi, kita mesti menghormati tetapi yang pasti kebijakan ini akan kita ketatkan dan tidak mau (minuman beralkohol) didistribusikan kepada yang tidak bertanggung jawab," ungkap Lutfi.

Lutfi menjelaskan bila di dalam Permendag minuman beralkohol diatur banyak hal antara lain mekanisme proses pemasukan minuman beralkohol impor yang anya dapat masuk melalui Pelabuhan Laut Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), Bitung (Menado), Soekarno Hatta (Makassar) dan bandar udara internasional.

Pengetatan lainnya adalah soal penjualan minuman beralkohol yang bisa langsung diminum. Di dalam Permendag ini disebutkan hotel, restoran, bar, dan tempat tertentu yang ditetapkan bupati/walikota dan gubernur.

Selain itu, pengecer dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja (kos-kosan), dan bumi perkemahan. Juga dilarang dijual yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit. Selain itu ada juga tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/walikota dan gubernur.

"Ada Permendagnya, kita mau memperketatkan minuman beralkohol tersebut. Izinnya sudah diatur datangnya dari pusat tanpa mengkesampingkan peraturan daerah (Perda). Artinya daerah bisa mengatur distribusi alkohol ini," imbuhnya. (detikfinance/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru