Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Bisnis Kasino Hingga Minuman Beralkohol Tetap Tertutup untuk Investasi

- Senin, 05 Mei 2014 15:23 WIB
436 view
 Bisnis Kasino Hingga Minuman Beralkohol Tetap Tertutup untuk Investasi
Jakarta (SIB)- Pemerintah telah merevisi tentang Daftar Negatif Investasi melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 April 2014. Dalam Perpres itu pemerintah membagi beberapa kelompok bidang usaha.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab) Minggu (4/5) terbagi beberapa kelompok yaitu bidang usaha tertutup, bidang usaha terbuka dengan persyaratan, dan bidang usaha yang terbuka. "Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan," jelas Perpres tersebut.

Misalnya bidang usaha yang tertutup untuk kegiatan investasi tercatat ada 11 bidang usaha. Bidang usaha yang tertutup hanya dapat dimanfaatkan untuk tujuan non komersial.

"Seperti penelitian dan pengembangan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut, bunyi catatan dalam Lampiran 1 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 itu.

Berikut ini jenis usaha yang dinyatakan tertutup bagi penanaman modal yaitu:

1. Industri Bahan Kimia yang diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.

2. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (minuman keras. Anggur, minuman mengandung malt).

3. Penyelenggaraan dan Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Darat.

4. Penyelenggaraan dan Pengoperasian Penimbangan Kendaraan Bermotor.

5. Telekomunikasi/Sarana Bantu Pelayaran.

6. Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan.

7. Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

8. Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

9. Museum Pemerintah.

10. Peninggalan sejarah dan purbakala (candi, keraton, prasasti, dan bangunan kuno).

11. Perjudian/Kasino.

(detikfinance/f)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru