Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Luas Lahan Perumahan, Hotel Hingga Kawasan Industri akan DibatasiSesuai RUU Pertanahan

- Rabu, 07 Mei 2014 12:42 WIB
351 view
 Luas Lahan Perumahan, Hotel Hingga Kawasan Industri akan DibatasiSesuai RUU Pertanahan
Jakarta (SIB)- Rancangan Undang-undangan (RUU) tentang Pertanahan akan membatasi penerimaan hak untuk penggunaan lahan. Penggunaan lahan untuk kawasan perumahan, perhotelan, hingga kawasan industri akan dibatasi.

Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gede Ariyuda mengatakan rancangan tersebut sedang disusun. Tujuannya agar tak ada penguasaan lahan oleh sekelompok usaha tertentu saja.

"Itu kan usulan. Mengenai izin lokasi, di sana sudah ada batasan. Mengenai kepentingan tanah untuk kegiatan tertentu. Apakah itu akan ditingkatkan. Itu tergantung di dalam pembahasan," kata Gede ditemui di Seminar RUU Pertanahan, di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).

Gede menjelaskan di dalam satu kawasan nanti pengembang tidak boleh mengelola lahan di luar dari batasan luas yang ditentukan.

"Kepemilikan tanah ini harus ada batas, jangan nanti yang bermodal kuat bisa memiliki sebanyak-banyaknya sementara teman-teman kita (masyarakat) yang membutuhkan (tidak dapat)," katanya.

Ia mengatakan, pengembang masih boleh melakukan pembangunan di tempat lain, jika mereka sudah mencapai batasan lahan di lahan yang pertama. Selain itu, juga akan diatur soal total kepemilikan lahan yang dimiliki pengembang. "Nanti diatur juga keseluruhannya," tambah Gede.

Rancangan lahan yang akan dibatasi dalam RUU Pertanahan:

Untuk kawasan perumahan maksimal seluas 200 Hektar

Untuk kawasan perhotelan, resor maksimal seluas 100 Hektar

Untuk kawasan industri maksimal seluas 200 Hektar. (detikfinance/d)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 7 Mei 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru