Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

DPR Targetkan akan Sahkan UU Energi Panas Bumi Juli Mendatang

- Kamis, 08 Mei 2014 12:47 WIB
278 view
 DPR Targetkan  akan  Sahkan UU Energi Panas Bumi Juli Mendatang
Jakarta (SIB)- Ketua Pansus Energi Panas Bumi Nazaruddin Kiemas menegaskan untuk mengantisipasi terjadinya krisis energi, khususnya yang bersumber dari BBM dan batubara, maka negara ini harus mencari solusi dengan menyiapkan energi baru dan terbarukan melalui panas bumi. Sebab, diperkirakan,  sebesar 40% energi panas bumi dunia ada di Indonesia. Terkait dengan  itu, Pansus Energi Panas Bumi DPR RI akan berkunjung ke New Zealand, untuk mempelajari energi panas bumi di negara itu yang sudah berjalan selama lima tahun.

“Sebesar 100% energi yang digunakan di New Zealand berasal dari panas bumi. Hal itu dimanfaatkan untuk produksi tambak udang, susu, dan sebagainya. Jadi, Pansus DPR juga akan berkonsultasi dengan ahli panas bumi Michael Allen sebagai konsultan utama dan sering berkunjung ke Indonesia,”  kata  Nazaruddin Kiemas pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (7/5).

Dia didampingi,  anggota Pansus Panas Bumi lainnya, yakni  Satya Widya Yudha, Andi Muawiyah Ramli. Juga hadir, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana.

 Satya Widya mengemukakan, bahwa Pansus RUU Panas Bumi untuk revisi UU Energi Panas Bumi Nomor 27 tahun 2003,  beranggotakan lintas Komisi, yaitu dari Komisi IV, V, VI dan VII DPR RI.

UU Panas bumi ini sangat krusial dan kita sudah punya sejak 1971, tapi tidak dimanfaatkan. Karena itu, harus  ada perubahan orientasi pembangunan pemerintah untuk merubah energi dari diesel, gas, dan batubara ke panas bumi.

“Kita kaya sinar matahari, panas bumi, air, dan juga nuklir. Potensi-potensi alam itu tak boleh dianaktirikan,” ujar  Satya sambil menambahkan bahwa  subsidi listrik kini sudah mencapai Rp 72 triliun dan akibat kenaikan harga BBM dunia sebesar 110 dollar AS/barrel, maka subsidi listrik diprediksi  bisa mencapai Rp 110 triliun sampai Rp 200 triliun, sehingga akan merubah APBNP 2014 dan subsidi BBM bisa mencapai Rp 300 triliun.

Selain itu, dalam revisi UU panas bumi ini juga menghilangkan kalimat ‘pertambangan’ karena terkait konservasi hutan lindung.  Juga terkait aspek komersialisasi, mekanisme harga, sistem pelelangan dan sebagainya, yang nantinya ada di kewenangan pemerintah daerah atau pusat.

“Mengingat pentingnya UU panas bumi ini, maka UU ini  ditargetkan akan  disahkan,  pada Juli 2014 mendatang,” kata Satya. 

Menjawab pertanyaan,  soal  energi nuklir  Satya menyatakan, memang terjadi perbedaan pendapat,meskipun  nuklir tetap bisa dikembangkan apalagi negara-negara tetangga sudah mengembangkan tenaga nuklir tersebut.

Artinya,  negara-negara Asean harus sepakat  sebagai wilayah bebas nuklir. Kalau tidak, dampaknya kalau ada masalah pasti akan ke Indonesia juga. Untuk itu, tenaga nuklir untuk energi tetap menjadi prioritas. 

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengemukakan, bahwa  UU ini harus segera disahkan karena sudah terjadi krisis listrik di mana-mana.

“Energi panas bumi ini  memang membutuhkan waktu 6 sampai 7 tahun untuk dimanfaatkan menjadi energi listrik dan sebagainya. Apalagi, semakin tinggi harga BBM, maka UU panas bumi akan sangat dibutuhkan di tengah rakyat belum menikmati listrik,” ungkapnya. 

Dikatakan, sebesar 57% energi panas bumi itu ada di gunung merapi, dan ada juga  di hutan. Karena itu revisi UU ini menghilangkan kalimat ‘pertambangan’ terutama terkait hutan lindung atau konservasi.  Dengan demikian,  pengembangan energi panas bumi itu tidak terhambat oleh hutan lindung. (G1/d)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru