Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Pipa Migas Bawah Laut akan Ditertibkan

- Kamis, 08 Mei 2014 12:59 WIB
233 view
 Pipa Migas Bawah Laut akan Ditertibkan
Surabaya (SIB)- Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menyusun roadmap pemasangan instalasi pipa minyak dan gas di dasar laut. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. "Kami hanya ingin memastikan keberlangsungan konservasi ekosistem bawah laut," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarief Widjaja di Surabaya, Rabu (7/5).

UU itu, kata Syarief, mengamanatkan empat norma, yaitu pemberdayaan masyarakat adat dan nelayan, penataan investasi, pengaturan sistem perizinan, dan pengelolaan kawasan konservasi laut nasional. Saat ini, kata Syarief, banyak terjadi konflik kepentingan di perairan karena kawasan 0-12 mil dianggap sebagai common property tanpa penataan ruang yang tegas.

Pengelolaan ini kelak masuk dalam rencana zonasi tata ruang laut yang mencakup pemanfaatan umum, konservasi, alur pelayaran, dan alur pipa bawah laut. "Ada dua izin yang diatur dalam UU revisi ini, yakni izin lokasi dan pengelolaan," ucapnya.

Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sudirman Saad mengatakan tata letak pipa migas dan kabel di dasar laut perairan Indonesia masih rancu. Sebab, Sudirman melihat belum ada koridor hukum yang tegas mengatur soal pemanfaatan ruang di dasar perairan laut. Ia mengaku banyak menemukan persilangan (crossing) pipa dasar laut di sebagian perairan.

Akibatnya, ekosistem bawah laut hancur sekaligus menghambat arus investasi. "Kami menertibkan untuk pipa-pipa migas dan kabel baru. Pipa yang sekarang sudah ada, dibiarkan saja. Saya harap pemerintah daerah dan swasta juga berperan," ujarnya.

Senior Liasion PT Petronas Carigali Ketapang II Ltd Ody Sirait mengklaim sudah mengantongi izin lintas instansi sebelum menggelar pipa migas di dasar laut. Izin pemanfaatan ruang dan lokasi dari daerah tingkat II, kata Ody, juga sudah ada untuk proyek offshore Blok Ketapang. "Kami harus dapat izin untuk memulai proyek," kata Ody.

Petronas Carigali Ketapang II akan memasang jaringan pipa migas bawah laut dengan diameter 8 inci, 12 inci, dan 16 inci. Pipa ini menghubungkan wellhead platform dengan floating production storage offloading dan pembeli gas lain. (Tempo.co/f)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru