Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Juli 2026

Begini Mekanisme Penetapan Harga Pertamax Cs

- Selasa, 10 Januari 2017 21:10 WIB
455 view
Jakarta (SIB) -Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi pada awal tahun ini mendapat banyak reaksi negatif di media sosial. Meski yang mengalami kenaikan harga bukan solar dan premium, tetap banyak masyarakat yang memprotesnya.

Dalam sebuah pesan berantai yang beredar di whatsapp, ada yang menilai kenaikan harga pertamax series ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191/2014).

Sebab, dalam pasal 14 Perpres 191/2014 disebutkan bahwa harga dasar dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) ditetapkan oleh Menteri ESDM. Ada anggapan bahwa harga pertamax series diserahkan pada mekanisme pasar, bukan ditetapkan Menteri ESDM, sehingga melanggar Perpres 191/2014.

Untuk diketahui, dalam Perpres 191/2014 ada 3 jenis BBM, yaitu BBM tertentu, BBM penugasan, dan BBM umum. BBM tertentu adalah yang disubsidi pemerintah, yaitu solar.

Sedangkan premium termasuk BBM penugasan, yaitu ditugaskan oleh pemerintah kepada badan usaha untuk didistribusikan ke wilayah penugasan. Kemudian pertamax series termasuk BBM umum, tidak disubsidi pemerintah dan bukan penugasan.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, menjelaskan, kenaikan harga pertamax series sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada yang dilanggar.

Dalam pasal 15 ayat 2 Perpres 191/2014 diatur bahwa Harga Indeks Pasar (HIP) BBM umum ditetapkan oleh badan usaha dan kemudian dilaporkan pada Menteri ESDM. Jadi berbeda dengan solar dan premium yang ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Peraturan Menteri (Permen).

"Dalam Perpres 191 pasal 15 ayat 2, HIB BBM umum ditetapkan oleh Badan Usaha dan dilaporkan ke menteri," kata Wirat melalui pesan singkat, Senin (9/1).

Ia menambahkan, harga pertamax series tak sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar meski HIP ditetapkan oleh badan usaha. Sebab, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 membatasi margin untuk badan usaha dalam penjualan BBM umum.

Badan usaha hanya boleh mengambil untung 5 sampai 10 persen dari BBM umum. Jadi Pertamina pun tak boleh menaikkan harga pertamax series sesukanya. "Menteri mengatur harga dalam Permen ESDM 39/2019, ada pembatasan margin," pungkasnya. (dtf/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Trio Ambisi Guncang PRSU ke 50

Trio Ambisi Guncang PRSU ke 50

Medan(harianSIB.com)Malam di panggung utama Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 berubah menjadi ruang penuh nostalgia ketika Trio Ambisi