Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

Perintah Putuskan Harga Pertamax Tidak Berubah di Awal Juli 2017

- Selasa, 04 Juli 2017 19:49 WIB
482 view
Jakarta (SIB)- Pemerintah menetapkan tidak mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium penugasan dan BBM jenis solar bersubsidi per 1 Juli 2017.

Mengutip Metro TV, Senin (3/7) seperti terpantau di sejumlah SPBU Jakarta, harga BBM keluaran Pertamina lainnya seperti BBM jenis pertamax masih dibanderol dengan harga Rp8.250 per liter. Harga BBM jenis pertamax ini tidak berubah sejak bulan lalu.

Begitu juga dengan pertamax turbo dan pertamina dex. Kedua jenis BBM tersebut masing-masing masih dibanderol dengan harga Rp9.250 dan Rp8.500 per liter.

Sementara pesaingnya, PT Shell Indonesia menjual BBM jenis super atau yang setara dengan pertamax dibanderol dengan harga Rp8.400 per liter. Lalu, V-Power dibanderol dengan harga Rp9.450 per liter dan diesel seharga Rp9.300 per liter.

Sekadar diketahui, melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2304K/12/MEM/2017 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan menyatakan harga minyak tanah (kerosen) bersubsidi yang sudah dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp2.500 per liter.

Lalu, harga Solar bersubsidi sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp5.150 per liter. Kemudian, harga eceran BBM Khusus Penugasan yakni premium RON 88 untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sebesar Rp6.450 per liter.

Adapun harga premium ini sudah termasuk PPN dan PBBKB. Sedangkan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar khusus penugasan berlaku terhitung mulai 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB. (A20/Metro TV/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru