Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Pengusaha Pertanyakan Kebijakan Tarif Kepelabuhanan

- Senin, 09 Juni 2014 12:37 WIB
259 view
Pengusaha Pertanyakan Kebijakan Tarif Kepelabuhanan
Jakarta (SIB)- Pelaku usaha mempertanyakan kebijakan logistik kepelabuhanan yang cenderung memprioritaskan pendekatan tarif dalam mengatasi hambatan arus barang, sehingga tidak mendukung pengembangan perekonomian nasional.

"Kebijakan pendekatan tarif dalam mengatasi masalah ekonomi logistik, khususnya di sektor  kepelabuhanan di Indonesia, berimplikasi kenaikan biaya-biaya pengiriman barang, baik rute domestik maupun internasional," kata Wakil Ketua Komite Tetap bidang Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Iskandar Zulkarnain, di Jakarta, Jumat.

Iskandar mencontohkan kebijakan pendekatan tarif  terhadap masalah dwelling time (waktu tunggu barang) di Pelabuhan Tanjung Priok sempat memburuk pada tahun 2013. Saat itu, biaya penumpukan peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok dinaikkan secara progresif tetapi signifikan.

Kenyataannya, setelah tarif meningkat drastis, kondisi Pelabuhan Tanjung Priok tidak mengalami perubahan signifikan meskipun "dwelling time" diklaim menurun.

"Tarif pengiriman barang sudah terlanjur  mahal akibat dari tarif pelabuhan meningkat, sementara Pelabuhan Tanjung Priok belum juga bisa keluar dari lingkaran masalahnya", ujarnya.

Bahkan tambah Iskandar, dalam situasi pelayanan yang masih sama, operator pelabuhan Tanjung Priok mengusulkan kenaikan "Container Handling Charge" (CHC) kepada Kementerian Perhubungan sebesar 10 persen yang justru kontradiktif dengan rencana besar pemerintah untuk menurunkan biaya logistik nasional yang masih  boros (26 persen terhadap PDB).

Menurut dia, besaran tarif kepelabuhanan di Indonesia sudah cukup tinggi dan menarik bagi investor, tercermin dari kinerja keuangan operator pelabuhan yang tumbuh di atas 20 persen, padahal sebagai sektor usaha bidang layanan publik, profit marjin sebesar itu sudah terlalu besar.

Iskandar merujuk kepada laba bersih PT Pelindo II pada 2013 sebesar Rp2,1 triliun dengan profit marjin lebih dari 20 persen terhadap pendapatan. Begitu juga dengan BUMN pelabuhan lainnya.

"Dengan profit marjin sebesar 10 persen saja, itu sudah sangat bagus bagi investor, apalagi jika lebih dari 20 persen," ujarnya.

Kenaikan tarif seharusnya dilakukan pada saat kinerja keuangan sedang menurun dimana pendapatan perseroan sedang mengalami penurunan, demikian juga dengan net profit, sementara pelabuhan harus meningkatkan investasi untuk produktivitas secara terus-menerus.(Ant/d)



Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru