Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Pemerintah Pastikan Pemberlakukan Mainan SNI Tak Mundur

- Senin, 09 Juni 2014 12:38 WIB
240 view
Pemerintah Pastikan Pemberlakukan Mainan SNI Tak Mundur
Jakarta (SIB)- Pemerintah memastikan pemberlakuan mainan ber-  Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak akan mundur dari ketetapan per 1 November mendatang.

"Ketentuannya sudah tidak boleh lagi ada mainan anak-anak yang tidak ber-SNI," kata Dirjen Standardisasi dan Pelindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo usai peresmian Asosiasi Mainan Indonesia di Jakarta, Jumat.

Pasalnya, pada mulanya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakuan SNI Mainan Anak diberlakukan pada mulai 30 April 2014, namun karena adanya permohonan dari pihak pengusaha untuk mengurus Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI, peraturan tersebut diundur dan berlaku pada 1 November 2014.

Widodo menjamin tidak ada diskriminasi baik produsen mainan lokal maupun importir terkait penegakan hukum jika ditemukan ada mainan tak ber-SNI.
"Tidak ada diskriminasi karena intinya perlindungan konsumen, bukan berarti pedagang lokal ada kelonggaran," katanya.

Karena masih belum diberlakukan, lanjut dia, pengawasan masih dalam tahap pembinaan belum kepada penegakan hukum.

"Jadi, sifatnya masih dilarang diperdagangkan, pengecer yang belum mempunyai fotokopi SPPT SNI, tidak dibawa ke penegak hukum," katanya.

Dia mengimbau setiap pengecer harus mempunyai fotokopi SPPT SNI dari importir atau pemasok barang untuk mencegah adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan importir yang tidak bertanggung jawab.

SPPT SNI, lanjut dia, dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk (LSPro) baik oleh pemerintah, yakni Kementerian Perindustrian maupun swasta.

Sementara itu, dari pihak pengusaha, yakni Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia Sutjiadi Lukas mengaku siap mengikuti peraturan tersebut, namun dirinya menyiratkan kekhawatiran karena diperkirakan harga mainan akan naik 30 persen.

"Impor dari Tiongkok itu 2.500 kontainer, kalau dijumlahkan satu kontainer Rp300 juta, berarti Rp750 miliar per bulan, pedagang kecil tidak bisa bekerja harga [un akan naik 30 persen," katanya.

Dia juga memperkirakan penjualan akan turun sekitar 40-50 persen, sementara itu produksi dalam negeri hanya Rp500 miliar per bulan.

Kenaikan harga itu, menurut dia, dipicu dari ongkos untuk membuat SPPT SNI yang mencapai Rp70 juta dan ditanggung oleh importir atau pengusaha.

"Kalau dihitung-hitung, habis Rp50 juta-Rp70 juta dan seluruh biaya ditanggung semua oleh produsen atau importir," katanya.

Dia menambahkan proses pengajuan hingga keluar SPPT SNI dinilai lama, yakni dua bulan.

"Sosialisasi baru Desember 2013, kemudian 30 April sudah mau diberlakukan, enggak akan sempat sementara prosesnya dua bulan bahkan ada yang mengajukan dari Februari sampai sekarang belum jadi," tuturnya. (Ant/d)



Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru