Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

SKB 4 Menteri Soal Mobil Dual Fuel Ternyata Hanya Wacana

- Selasa, 10 Juni 2014 12:05 WIB
174 view
 SKB 4 Menteri Soal Mobil Dual Fuel Ternyata Hanya Wacana
Jakarta (SIB)- Rencana ketentuan wajib bagi produsen otomotif untuk memproduksi mobil dual-fuel (berbahan bakar BBM dan gas) sebanyak 10% dari total produksi mereka, ternyata hanya sebatas wacana. Rencana awal, aturan ini dibuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) diteken oleh menteri ESDM, Perhubungan, Perindustrian, dan Keuangan.

Penyebab mentahnya rencana ini karena infrastruktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) menjadi hambatan mobil dual fuel sulit diproduksi massal.

"Tidak ada SKB (Surat Keputusan Bersama) itu, rencana dual-fuel itu hanya wacana saja," ujar Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi ditemui di Ruang Komisi VI DPR, Senin (9/6).

Budi mengungkapkan, produksi massal mobil dual fuel sulit terwujud karena infrastrukturnya yang masih sangat sedikit. "Produsen belum mau buat, masyarakat juga belum tentu beli mobilnya, pertanyaannya cuma satu, ngisi di mana kalau gasnya habis?" tanya Budi.

Ia mengakui, saat ini Kementerian ESDM bersama Pertamina dan PGN terus membangun SPBG, namun jumlahnya masih minim.

"Di mana memang SPBG nya? Di Jakarta, ada berapa 14-20 SPBG, kita itu paling sedikit di Jakarta butuh SPBG minimal 60 SPBG, tapi itu tidaklah cukup, orang atau saya punya mobil, jalannya juga nggak di Jakarta saja, ke Bekasi, Bandung, Semarang ya kemana-mana, habis di jalan gasnya, saya mau isi di mana? Sulit kan," tutupnnya.

Sebelumnya, pemerintah tengah menyusun aturan pewajiban (mandatory) bagi produsen mobil untuk membuat dan menjual mobil dengan dua bahan bakar yakni bisa menggunakan menggunakan gas dan bahan bakar minyak (BBM). Bahkan sempat ditargetkan tahun ini, aturan soal dual fuel bisa terbit. (detikfinance/h)
 

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru