Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Kemendagri Mesti Perkuat Pengawasan Keuangan Desa

- Sabtu, 14 Juni 2014 12:52 WIB
294 view
Kemendagri Mesti Perkuat Pengawasan Keuangan Desa
Jakarta (SIB)- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mesti dapat memperkuat pengawasan keuangan terhadap perangkat pemerintah di desa terlebih setelah Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa bakal membuat desa menerima alokasi anggaran Rp1 miliar lebih.

"Kami mengharapkan agar pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa tersebut dilakukan oleh Kemendagri dan aparat pengawasan internal pemerintah," kata Ketua BPK Rizal Djalil di Jakarta, Jumat.

Menurut Rizal, penguatan pembinaan dan pengawasan itu adalah untuk melindungi kepala desa dari persoalan.

Selain itu, lanjutnya, memastikan alokasi anggaran desa dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Ia mengingatkan bahwa dengan terbitnya UU No 6/2014, setiap desa nantinya akan menerima alokasi anggaran kurang lebih Rp1,3 miliar yang akan dikelola oleh kepala desa dan perangkatnya.

"Bayangkan, kepala desa harus mengelola satu miliar lebih. Kalau nanti tidak dibantu dengan treatment khusus dari pusat, dikhawatirkan tujuan dari dana itu tidak tercapai," katanya.

Untuk itu, Ketua BPK juga menginginkan Kemendagri memperkuat pengawasan keuangan sekaligus meningkatkan pengetahuan kepala desa karena kementerian itu juga memiliki beban tanggung jawab.

Sementara itu, tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla, berpandangan bahwa pemberian anggaran Rp1 miliar per desa bertentangan dengan Undang-Undang Desa.

"Sejak disahkannya Undang-undang Desa oleh pemerintah, harapan publik terhadap undang-undang tersebut dalam memberdayakan dan membangun desa terus meningkat. Tapi dengan janji Rp 1 miliar per desa, berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru, karena di dalam UU Desa jumlah anggaran yang didapat setiap desa tidak bisa disamaratakan," kata Anggota tim pemenangan Jokowi-JK, Budiman Sudjatmiko, di Media Center Jokowi-JK, Jalan Cemara, Jakarta, Senin (9/6).

Menurut dia, filosofi yang dibangun dalam UU Desa adalah pemerataan, bukan penyamarataan. Dalam UU Desa, anggaran yang didapat setiap desa mengacu pada jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan lainnya.

Sebelumnya, di hadapan perwakilan asosiasi kepala desa seluruh Indonesia, capres Prabowo Subianto berjanji akan memberi Rp1 miliar tiap desa per tahun jika dirinya menjadi presiden. (Ant/q)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru