Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Menteri Perumahan Perkarakan 60 Pengembang Besar

- Senin, 16 Juni 2014 14:43 WIB
190 view
 Menteri Perumahan Perkarakan 60 Pengembang Besar
Jakarta (SIB)- Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, melaporkan 60 pengembang besar kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (13/6). Para pengembang dituduh tak mematuhi aturan pembangunan hunian berimbang sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

"Saya minta Jaksa Agung mengusut dan menindak pengembang rumah mewah yang tak mematuhi aturan itu," kata Djan Faridz.

Dalam undang-undang dijelaskan bahwa pengembang wajib membangun rumah dengan komposisi 3:2:1. Artinya, setiap membangun 1 rumah mewah, pengembang wajib pula membangun 2 rumah menengah, dan 3 rumah sederhana. Sementara itu, untuk rumah susun aturannya adalah minimal pengembang membangun sebanyak 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial untuk rumah susun umum/sederhana.

Sanksi bagi pelanggar adalah pidana penjara dua tahun atau denda Rp 20 miliar untuk rumah susun dan denda Rp 5 miliar bagi pelanggar aturan rumah tapak.
Menurut Djan Faridz, aturan ini dibuat untuk mengatur kawasan hunian berimbang sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial yang terlalu besar antara kelompok kaya dan miskin. "Nyatanya hingga saat ini tak ada satu pun pengembang rumah mewah yang mematuhi aturan ini," ucap Djan.

Semua pengembang tersebut dapat dikenai sanksi pidana karena telah melanggar undang-undang. Senin pekan depan, Djan akan mendatangi Kapolri untuk melaporkan hal serupa. Djan akan meminta bantuan Kejagung, Kapolri dan KPK untuk mengusut semua pengembang yang tak taat aturan tersebut.

Deputi Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat, Agus Sumargiarto, menjelaskan, di antara nama-nama yang dilaporkan terdapat nama pemain besar properti seperti Podomoro, Summarecon, dan Ciputra. (Tempo.co/ r)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru