Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Januari- Mei 2018 Penerimaan Pajak Kanwil I DJP Sumut I Capai 41,97 %

* Kantor Pajak Tidak Buka Layanan 11 Juni Hingga 20 Juni 2018
- Jumat, 08 Juni 2018 16:17 WIB
604 view
Januari- Mei 2018 Penerimaan Pajak Kanwil I DJP Sumut I Capai 41,97 %
SIB/Dok
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Mukhtar memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela berbuka puasa di Royal Recident Jalan Palang Merah Medan, Kamis (7/6).
Medan (SIB) -Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Utara I  Mukhtar mengatakan,  sejak Januari hingga Mei 2018, realisasi penerimaan pajak di wilayah kerjanya mencapai 41,97% atau Rp 8.403 triliun dari  target penerimaan tahun ini ditetapkan sebesar Rp 20 triliun.

"Jadi pertumbuhan penerimaan pajak  sebesar 6,68 % meningkat dibanding tahun lalu sebesar Rp  7.877 triliun, ungkap Mukhtar kepada wartawan di sela-sela acara berbuka puasa di Royal Reciden Jalan Palang Merah Medan, Kamis  (7/6).

Didamping Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumut I Dwi Akhmad Suryadidjaya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawan Iman Pinem, Kepala KPP Medan Polonia Hendri Z dan sejumlah Kepala KPP lainnya, Mukhtar menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen mengamankan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2018 ini.

Karena itu pengawasan  terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan dan penegakan hukum  terus dilakukan.  Data dari pihak eksternal akan digunakan untuk menggali potensi perpajakan.

"Kanwil DJP Sumut I tetap berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para wajib pajak di Sumut I," imbuhnya.

Ketika ditanya tunggakan pajak di wilayah kerjanya, Mukhtar menyebutkan jumlahnya besar dari  5 atau sekitar 6 penunggak. Namun kepada mereka tetap diimbau agar mereka mau melunasi tunggakan pajaknya.

Hasil penerimaan pajak di Kanwil I  antara lain  sektor perkebunan dan pertanian dan industri.

Cuti  Bersama Lebaran
Di kesempatan itu Mukhtar  memaparkan bahwa sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang jatuh tanggal 11 Juni hingga 20 Juni, maka Kantor Pelayanan Pajak tidak membuka layanan  perpajakan di tanggal tersebut.

Kecuali, ungkapnya, layanan  pengembalian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas barang bawaan orang pribadi (OP)  pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourist) di Bandara Internasional Kuala Namu. Kemudian Pembayaran dan pelaporan  SPT Masa Pajak Mei 2018 yang jatuh tempo antara tanggal 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018 dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja  yakni 21 Juni 2018.

"Pembayaran dan pelaporan SPT tetap dapat dilakukan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri  secara elektronik melalui layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online yakni e-Billing dan e-Filling," ujarnya.

Mukhtar menambahkan, segala pelayanan, penyuluhan dan sosialisasi dilakukan Kanwil dan KPP tidak dipungut biaya. Seluruh pembayaran pajak hanya dapat dilakukan melalui sistim elektronik e-Billing dan dilakukan pada bank persepsi atau kantor pos. Tidak dibayarkan kepada petugas pajak.

Dia mengimbau, para WP dan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan para pejabat di lingkungan Kanwil DJP Sumut I. (A2/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru