Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

ALI: Solar Dibatasi, Pedagang Gelap Beraksi

- Senin, 04 Agustus 2014 11:25 WIB
332 view
ALI: Solar Dibatasi, Pedagang Gelap Beraksi
Jakarta (SIB)- Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita menyatakan bahwa pembatasan solar subsidi di Jakarta Pusat sejak 1 Agustus 2014 hanya membuka peluang bagi pedagang gelap.

 "Mereka menjual solar subsidi di pinggiran jalan di jam-jam stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) tidak jualan," kata Zaldy saat dihubungi, Sabtu (2/8).

Menurut Zaldy, para pedagang gelap ini biasanya menjual solar subsidi dengan harga yang lebih mahal.

Dari biasanya Rp 4 ribu per liter menjadi Rp 5 ribu hingga Rp 6 ribu per liter. Pedagang gelap ini memborong solar subsidi saat SPBU menjual solar tersebut yaitu pada 08.00 WIB hingga 18.00 WIB, kemudian dijual di luar jam tersebut. "Kalau mereka memborong, stok untuk jam berikutnya bisa habis," ujarnya.

Zaldy mengharapkan kejelasan dan ketegasan pemerintah mengenai solar subsidi. "Apakah truk barang boleh pakai solar subsidi atau tidak, kan jelas," kata dia. Menurut Zaldy, dengan hanya pembatasan jam penjualan solar subsidi menyebabkan perusahaan logistik tidak bisa menaikkan harga kepada para konsumen. "Kalau kami menaikkan harga logistik, kan tanpa dasar yang jelas kalau hanya dari batas jam SPBU jualan."

Organda Ancam Mogok 
Safruan Sinungan, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta, mengancam akan berhenti beroperasi jika kebijakan pembatasan solar bersubsidi tidak ditinjau ulang. "Kami saat ini memiliki 4.000 lebih armada bus, dari pada kami beroperasi tapi nanti dimarahi penumpang, lebih baik kami berhenti dulu. Ini strategi sementara kami," kata Safruan ketika dihubungi Jumat.

Dia mendesak pemerintah yaitu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) dan Pertamina agar meninjau ulang kebijakan ini. Safruan khawatir kebijakan itu akan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.

DPD Organda DKI Jakarta juga secara secara tegas menolak diberlakukannya waktu pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari pukul 08.00 WIB-18.00 WIB. Hal itu, kata Safruan, akan mengganggu operasional Bus Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) dan angkutan barang yang berdampak terhadap pelayanan serta beban biaya tinggi ke masyarakat.

Berdasarkan surat Kepala BPH Migas Nomor 937/07/KaBPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014, disebutkan bahwa mulai Agustus 2014, pemerintah akan membatasi penjualan bahan bakar minyak bersubsidi untuk menahan kuota yang terancam jebol. Pada 1 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di wilayah Jakarta Pusat akan dilarang. Berikutnya pada 4 Agustus 2014 penjualan solar di Kalimantan, Sumatera, Jawa, dan Bali dibatasi pada pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

Selain membatasi penjualan solar di Jakarta Pusat, Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng menyatakan mulai 6 Agustus 2014, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di rest area jalur tol tidak boleh menjual bahan bakar minyak subsidi. "Aturan ini berlaku bagi semua SPBU di rest area jalan tol," katanya.

Tercatat, ada 26 SPBU di wilayah itu yang hanya boleh menjual solar nonsubsidi. Sementara itu, ada 29 SPBU di rest area berbagai ruas jalan tol di Jawa yang dilarang menjual bensin subsidi per 6 Agustus. (Tempo.co/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru