Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Penasihat Hukum Enda Ketaren Pertanyakan Penetapan Tersangka dalam Kasus Waterfront City

Rido Sitompul - Sabtu, 04 Juli 2026 21:34 WIB
122 view
Penasihat Hukum Enda Ketaren Pertanyakan Penetapan Tersangka dalam Kasus Waterfront City
Foto Dok/Ist
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele di PN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Penasihat hukum (PH) terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel Law Firm menyatakan akan mengajukan nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2022.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum yang terdiri dari Donny P. Manullang SH dan Mulyadi Sihombing SH, mewakili terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Sabtu (4/7/2026).

Sebelumnya, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/7/2026). Dakwaan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim.

Usai sidang, penasihat hukum memastikan pihaknya akan mengajukan nota perlawanan yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan berikutnya, Rabu (8/7/2026).

Menurut penasihat hukum, berdasarkan kronologi yang disampaikan kliennya serta data dan bukti yang mereka miliki, Enda tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.

"Berdasarkan kronologi dari klien kami serta data-data yang kami peroleh yang bersesuaian dengan keterangan saksi maupun bukti lainnya, klien kami tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Dia tidak pernah menerima suap, tidak pernah diajak ataupun mau bekerja sama untuk merugikan keuangan negara maupun memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, tidak ada temuan beliau korupsi" tegas Donny P. Manullang didampingi Mulyadi Sihombing.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru