Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

125 Lokasi Pembangkit Kapasitas 985 MW Belum Tergarap di Sumut

- Kamis, 07 Agustus 2014 13:48 WIB
770 view
125 Lokasi Pembangkit Kapasitas 985 MW Belum Tergarap di Sumut
SIB/Josmar Naibaho
Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Ir. Alihuddin Sitompul (kanan), saat menerima audiensi Assosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (AP-PLTA) yang diwakili oleh Nelson Parapat ( ketiga dari kiri) dan Edi Rusdi (Keempat dar
Jakarta (SIB)-Ketersediaan potensi energi terbarukan dari tenaga air yang sangat besar yang tersebar di Sumatera Utara seharusnya membuat daerah ini surplus energi listrik. Tapi faktanya, Sumatera Utara hingga kini masih mengalami defisit listrik yang berujung pada pemadaman bergilir yang seolah tiada akhir. Regulasi privatisasi dibidang kelistrikan yang digulirkan pemerintah ternyata belumlah cukup mendorong investor untuk memanfaatkan sumber air yang melimpah  membangun pembangkit listrik.

Berdasarkan laporan Assosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (AP-PLTA) Sumatera Utara saat beraudiensi dengan Dirjen Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (5/8) diketahui saat ini terdata setidaknya ada 125 lokasi potensial sumber  energi tenaga air berkapasitas 985 MW di Sumatera Utara. Hanya saja dari jumlah tersebut baru 4 pembangkit berkapasitas 28,3 MW yang sudah beroperasi. Sisanya, 8 lokasi berkapasitas 83,7 MW memasuki masa konstruksi dan sisanya masih proses perizinan. Potensi energi ini umumnya tersebar di Pantai barat Sumatera Utara, seperti Parlilitan, Pahae, Renun dan daerah lainnya.

Selaku pengembang, AP-PLTA Sumut melalui ketuanya Nelson Parapat dan Ade Rusdy (sekretris) menilai dukungan berupa regulasi privatisasi yang digulirkan pemerintah belumlah cukup untuk merangsang pengusaha. Disisi lain, Pemerintah diharapkan juga mampu meyakinkan perbankan untuk  pembiayaan proyek pembangkit. "Mengingat investasi dibidang pembangkit sangat besar, kewajiban deposit 5 persen sangat menyulitkan pengembang. Pemerintah diharapkan memberi kelonggaran dari keharusan deposit 5 persen menjadi fasilitas bank guarantee" ujar Nelson Parapat.

Selain pembiayaan, Nelson dan Ade Rusdi juga menguraikan kendala lain yang dihadapi yakni sulitnya pengurusan injin di Pemerintah Daerah. Adanya tumpang tindih ijin dan ijin potensi yang kurang optimal juga menjadi kendala tersendiri yang harus dihadapi oleh hampir setiap pengembang dibidang pembangkit.

 "Umumnya untuk mengurus satu ijin membangun pembangkit sampai dengan 10 MW, dibutuhkan waktu 3 sampai 4 tahun.  Sebab, setidaknya 25 birokrasi harus dilalui, mulai dari studi kelayakan hingga keluarnya IMB," jelas Ade Rusdi.

Secara teknis, rencana interkoneksi yang jauh dari pusat beban (lebih dari 10 km) menjadikan pengembangan PLTA sampai dengan 10 MW menjadi tidak layak. Untuk mengatasi hal ini, harusnya PLN memprioritaskan pembangunan transmisi JTT, Gardu Induk dan JTM untuk menjemput energi terbarukan yang lebih murah dan ramah lingkungan.

Menurut Nelson Parapat, pengembang yang tergabung dalam AP-PLTA sangat membutuhkan sinergi berkelanjutan dengan Kementerian ESDM dan PLN untuk mengoptimalkan potensi air yang ada. Dengan demikian target tahap Pertama pembangunan pembangkit dengan kapasitas hingga 400 MW tahun 2017 dan tahap-2 dengan kapasitas 600 MW tahun 2019 dapat tercapai.

"Dengan dukungan Pemerintah dan PLN, target AP-PLTA Sumut membangun 400 MW tahun 2017 akan terwujud. Ini akan menjadi solusi mengatasi ketidakseimbangan antara pertumbuhan kebutuhan energi listrik dengan pembangunan pembangkit listrik di Sumatera Utara yang sudah berlngsung berlarut larut" jelas Nelson. (BR7)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru