Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

MEA 2015, Konsultan Pajak Asing Harus Ikuti PMK Baru

- Jumat, 08 Agustus 2014 13:58 WIB
406 view
MEA 2015, Konsultan Pajak Asing Harus Ikuti PMK Baru
Jakarta (SIB)- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 mengenai Konsultan Pajak telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri sejak 9 Juni 2014, dan akan diterapkan pada 9 Desember 2014.
Direktur Peraturan Perpajakan (PP) II DJP, John Hutagaol mengatakan, penerapan PMK 111/2014 merupakan sebagai langkah pemerintah untuk menghadapi pasar bebas ASEAN atau MEA 2015.

John menjelaskan, dibukanya keran pasar bebas ASEAN pada 2015, konsultan asing yang ingin bekerja di Indonesia harus mengikuti standarisasi konsultan pajak yang tertera pada PMK 111/2014.

"Dia harus ikut ketentuan kita PMK ini. Boleh tapi dia harus ikut ujian juga. Penyetaraannya itu yang PPSKP (panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak) panitianya itu," kata John kepada wartawan di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (7/8).

Lanjut John, yang menjadi leading dalam pembukaan keran pasar bebas ASEAN ini masih dibahas oleh DJP bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sekaligus menjadi leading atau pemimpin.

Meski harus mengikuti PMK 111/2014 untuk konsultan asing, John juga menuturkan bagi konsultan pajak asal Indonesia yang ingin berekspansi ke negara lain juga sama halnya dengan konsultan pajak asing yang hijrah ke Indonesia.

"Masing-masing negara itu punya karakter masing-masing. Kalau ini dibuka di asean maka akan ada penyetaraan, benchmark-nya kelihatan seperti itu," ungkap dia.

John juga mengakui, bahwa persiapan menghadapi MEA 2015 hanya tinggal beberapa bulan lagi. Akan tetapi, dengan diterapkannya PMK 111/2014 pada 9 Desember 2014, pemerintah Indonesia tetap optimis bahwa konsultan pajak Indonesia mampu bersaing dengan konsultan pajak asing.

"Makanya kita mau lihat kan tantangan ke depan ini berat. Akhirnya PMK ini lahir, Kenapa karena kita belum punya sistem yang baku untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada mereka. Ini sistemnya ini yang kita buat terhadap pmk ini. Kita tingkatkan governancenya," pungkasnya. (okezone.com/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru