Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Jokowi Minta 2.600 Pasar Bisa Layani Jual Beli Online

* Pedagang Pasar Ngeluh ke Presiden
Redaksi - Jumat, 24 Januari 2020 15:44 WIB
94 view
Jokowi Minta 2.600 Pasar Bisa Layani Jual Beli Online
finance.detik.com
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mendapat tantangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan digitalisasi pasar di seluruh Indonesia. Dengan digitalisasi pasar, maka transaksi antara penjual dan pedagang bisa dilakukan online.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum APPSI, Ferry Juliantono usai bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Pertemuan itu berlangsung secara internal, APSI juga didampingi oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

"Kita sekarang harus menyesuaikan diri dengan penggunaan pasar online. Jadi tadi disarankan oleh Presiden kita harus sekarang ngebut juga untuk jangan ragu-ragu menggunakan aplikasi online untuk bisa menjual barang-barang dari pedagang-pedagang pasar, melayani online untuk Masyarakat," kata Ferry di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Ferry menyebut, digitalisasi akan diterapkan di 2.600 pasar atau 20% dari total 13.000 di seluruh Indonesia. Salah satu yang sudah berjalan ada di DKI Jakarta menggunakan aplikasi Digipas (digital pasar).

"Jadi masyarakat bisa datang ke pasar juga bisa kita layani kita ngirim barangnya ke rumah-rumah," jelas dia.
Dengan digitalisasi pasar di DKI Jakarta, kata Ferry, transaksi jual beli sudah cashless alias non tunai. Dia pun menerima tantangan yang diberikan orang nomor satu di Indonesia ini mengenai digitalisasi pasar.

"Kami menerima tantangan dari Presiden untuk pedagang ini masuk ke ranah yang lebih modern," katanya.
Sementara Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan digitalisasi pasar ini untuk meningkatkan daya saing khususnya pasar tradisional serta penyesuaian perkembangan zaman.

"Digitalisasi pembayaran yang cashless dan juga soal pelatihan dan event yang bisa menbuat pasar ini semakin terproteksi dan bisa bersaing dengan pasar modern seperti pasar ritel saat ini," ungkap Jerry.

Ngeluh
Sementara itu (APPSI) juga mengeluhkan banyaknya ritel modern yang melanggar aturan soal zonasi usaha.
Ferry mengatakan persaingan usaha antara ritel modern dengan pasar tradisional dikarenakan tidak adanya undang-undang tentang pasar, sehingga dalam melaksanakan aturannya hanya mengacu pada Perpres dan Permendag.

"Kami menyampaikan kepada Presiden bahwa selama ini keberadaan pasar itu hanya merujuk pada payung hukum Perpres dan Permendag. Kami merasa itu kurang cukup oleh karena itu kami bisa mewacanakan untuk membuat Rancangan UU tentang pasar," kata Ferry.

Dua aturan yang mengatur soal zonasi usaha antara pasar tradisional dengan modern adalah Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Permendag Nomor 53/M-DAG/ PER/12/2008.

"Tadi kami sampaikan juga banyak ritel modern yang kemudian berdiri melanggar aturan dari zonasi di aturan tentang zonasi antara ritel modern tidak boleh kurang dari 500 meter, sekarang?," jelas dia.

Dia menilai fenomena persaingan ritel modern justru banyak yang melanggar aturan karena kerap sekali membuka toko bersebelahan dengan pesaingnya. Bahkan, jaraknya juga ada yang berdekatan dengan pasar tradisional.
"Saya nggak mau nyebut nama lah. Itu sebelah-sebelahan dan nggak ada ketegasan, nggak ada sanksinya. Itu gimana? Itu kalau kita bertindak main hakim sendiri salah tapi kita minta supaya tegas posisinya," ujarnya.

Oleh karena itu, APPSI mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk membuat rancangan undang-undang (RUU) tentang pasar dan setuju untuk menindaklanjutinya.
"Beliau juga tadi diskusi dan kita akan lakukan FGD dulu," ungkapnya. (detikcom/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru