Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

Kejari Binjai Tahan RD dalam Kasus Proyek Fiktif 2022–2025

Muhammad Irsan - Kamis, 16 April 2026 21:04 WIB
121 view
Kejari Binjai Tahan RD dalam Kasus Proyek Fiktif 2022–2025
Dok : Humas Kejari Binjai
TAHAN : Kejari Binjai menetapkan dan resmi menahan RD (Rompi Orange) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai, Kamis (16/4/2026)..

Binjai(harianSIB.com)

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan Ruman Dawaty (RD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/4/2026) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-06/L.2.11/Fd.2/04/2026. Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.

Dalam perkara tersebut, RD disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, dan Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa terdapat rencana kegiatan seperti bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor), pengadaan bibit lele, serta bibit ayam beserta pakannya.

Namun, kegiatan tersebut ternyata tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, baik dalam dokumen awal maupun perubahan anggaran selama periode 2022–2025.

Meski tidak memiliki dasar anggaran, RD bersama RG yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas, diduga tetap menawarkan proyek-proyek tersebut kepada sejumlah pihak swasta melalui mekanisme pengadaan langsung. Dalam praktiknya, mereka meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi atau komitmen fee kepada para penyedia atau kontraktor.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru