Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Juli 2026

PPN Produk Pertanian Hambat Industri Kopi

- Senin, 18 Agustus 2014 13:19 WIB
353 view
PPN Produk Pertanian Hambat Industri Kopi
SIB/INT
Ilustrasi
Jakarta (SIB)- Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk pertanian segar dianggap kontraproduktif dengan upaya pemerintah menggenjot hilirisasi sektor pertanian di dalam negeri. Terutama produk pertanian yang akan diolah oleh industri.

"Bijih kopi atau kakao itu kalau diekspor tidak kena PPN karena bisa direstitusi, tapi kalau masuk ke industri dalam negeri malah kena PPN," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Ahad (17/8).

Menurut Bayu, untuk produk pertanian segar lainnya, penerapan PPN 10 persen ini akan mendukung upaya pengendalian impor. Tetapi bagi petani kopi justru ini akan merugikan karena kalaupun proses pengolahan nilai tambah dikenakan pajak, tidak bisa meminta restitusi. "Jadi bisa saya katakan ini bukan insentif bagi program hilirisasi kopi dan kakao," ujarnya.

Mulai 22 Juli, seluruh produk pertanian segar yang dihasilkan petani dikenakan PPN sebesar 10 persen. Produk tersebut meliputi produk segar perkebunan, hortikultura, dan hasil hutan.

Sebelumnya, sesuai Perpres Nomor 31 Tahun 2007, produk pertanian sebenarnya tak dikenai PPN. Namun, Mahkamah Agung melalui keputusan Nomor 70 Tahun 2014 telah membatalkan Perpres tersebut. Dalam putusan itu dinyatakan, penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN.

Produk tersebut, antara lain kakao, kopi, kelapa sawit, biji mete, lada, biji pala, buah pala, bunga pala, bunga cengkeh, tangkai/daun cengkeh, getah karet, daun teh, daun tembakau, biji tanaman perkebunan, dan sejenisnya. Sementara itu produk hortikultura lainnya, misalnya pisang, jeruk, mangga, salak, nanas, manggis, durian, dan sejenisnya. (Tempo.co/i)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru