Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 Juni 2026

Pengusaha Bisa Ajukan Dispensasi Terkait Permendag 70/2013

- Sabtu, 01 Februari 2014 17:07 WIB
451 view
Pengusaha Bisa Ajukan Dispensasi Terkait Permendag 70/2013
Jakarta (SIB)- Para pengusaha bisa mengajukan dispensasi ke pemerintah sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 yang mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menjual 80 persen produk lokal atau buatan Indonesia.

"Ada klausul yang menyebutkan bahwa dalam kondisi atau keadaan tertentu tidak mampu memenuhi 80 persen produk yang dijual merupakan buatan dalam negeri, bisa mengajukan perkecualian atau dispensasi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Srie mengatakan, jika ada pusat perbelanjaan atau toko modern yang mengajukan adanya perkecualian atau meminta dispensasi tersebut maka akan dibawa terlebih dahulu dalam forum komunikasi terlebih dahulu.

"Akan kita kecualikan jika dampak atau manfaatnya lebih besar untuk Indonesia, dibandingkan dengan memaksakan pemenuhan produk sebanyak 80 persen tersebut," ucap Srie.

Menurut dia, memang ada beberapa keluhan terkait penyediaan ruang usaha dan penyediaan barang dagangan sebanyak 80 persen yang harus diisi oleh produk buatan dalam negeri dari para pelaku usaha.

"Jika pemilik pusat perbelanjaan tersebut menyewakan atau menjual tempat tersebut, tentu  tidak kena kewajiban untuk memenuhi 80 persen produk yang dijual adalah buatan dalam negeri, namun yang kena adalah gerai-gerai yang ada," ujar Srie.

Dalam Permendag tersebut, pada pasal 22 ayat 2, disebutkan bahwa dalam hal tertentu, Menteri dapat memberika izin penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80 persen, setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Forum Komunikasi Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Handaka Santosa mengatakan bahwa pihaknya masih belum bisa menerima Permendag 70/2013 tersebut dikarenakan pusat perbelanjaan wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit sebanyak 80 persen.

"Saya belum bisa menerima Permendag tersebut, karena para pengelola pusat belanja tidak menyediakan produk, akan tetapi menyewakan atau menjual tempat," ujar Handaka.

Pada Permendag 70/2013 tersebut, disebutkan dalam pasal 22, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib menyediakan barang produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah jenis barang yang diperdagangkan.

"Jelas disebutkan dalam Permendag tersebut pusat perbelanjaan wajib menyediakan barang buatan dalam negeri sebanyak 80 persen, namun kita hanya menyewakan tempat dan tidak bisa menyediakan barang," dalih Handaka.

Menurut dia, sesungguhnya dia mendukung adanya kebijakan pemerintah tersebut, namun harus ada penyesuaian kembali dan dibicarakan lebih lanjut agar ketentuan-ketentuan yang ada bisa dilaksanakan dengan baik.

"Kita akan mengutamakan produk dalam negeri, namun pengaturannya harus bisa diimplementasikan," ucap Handaka.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menjual 80 persen produk lokal alias buatan Indonesia yang tertuang dalam Permendag 70/2013 tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional dan Pusat Toko Modern.(Ant/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru