Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Juni 2026

Sidang Dugaan Korupsi Smartboard Langkat: Supriadi Aktif Sebagai PPK, Namun Dalam Dokumen Kontrak Tercantum Nama Saiful Abdi

Rido Sitompul - Sabtu, 20 Juni 2026 12:48 WIB
123 view
Sidang Dugaan Korupsi Smartboard Langkat: Supriadi Aktif Sebagai PPK, Namun Dalam Dokumen Kontrak Tercantum Nama Saiful Abdi
Foto: harianSIB.com/Dok
PN Medan menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan smartboard di dinas pendidikan Pemkab Langkat.

Medan(harianSIB.com)

Sejumlah fakta terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024. Persidangan berlangsung di Ruang Cakra Utama dan Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Muhammad Faisal Hasrimy, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat M. Iskandarsyah, serta Bahrun Walidin alias Baron turut disebut dalam keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menghadirkan tujuh saksi. Namun hingga persidangan berakhir pada sore hari, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, didampingi hakim anggota M. Kasim dan Sontian Siahaan baru selesai memeriksa dua saksi, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat Robert Hendra Ginting dan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Langkat Irwansyah Soripada Nasution.

Keterangan para saksi dibutuhkan dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA), Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, serta Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Baca Juga:
Di hadapan persidangan, Irwansyah Soripada Nasution mengaku diminta hadir ke kantor pada malam hari untuk menandatangani dokumen terkait pembayaran proyek smartboard.

"Setelah ditelepon oleh Pak Iskandar, saya diminta kembali ke kantor sekitar pukul 21.30 WIB. Saya diminta menandatangani dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) pengadaan smartboard," ujar Irwansyah saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usut Korupsi, Tapi Lanjutkan MBG! Ribuan Massa Gelar Aksi di Medan
Daftar Aset Eddy Tansil yang Diserahkan ke Negara
Mantan Wakil Kepala BGN Ungkap Dugaan Proyek CCTV MBG Rp300 Miliar Fiktif ke Kejagung
Kritik Kebijakan Pemerintah Pusat, Mahasiswa dan Pemuda Gelar Aksi di Tugu Pahlawan Binjai
Eslo Simanjuntak Ajukan Pledoi, Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Aset PTPN IV
Elza Syarief Mundur, Jalan Sony Jadi Justice Collaborator Terancam
komentar
beritaTerbaru